Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Perayaan Kuncikan, Bupati Keluarkan Edaran

Minsel, SN.id — Tradisi masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Provinsi Sulawesi Utara, tak lepas dari acara kuncikan, yang digelar di minggu terakhir bulan Januari setiap tahunnya. Acara yang sudah turun temurun digelar ini, selalu saja mengundang kerumunan massa. Ini karena warga dari luar Minsel ikut hadir bersyukur dengan tuan dan nyonya rumah.

Perayaan kuncikan tahun 2022 menjadi berbeda karena dilaksanakan masih di masa Pandemi Covid-19. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang bisa terjadi, Bupati Minsel mengeluarkan Surat Edaran nomor 3 Tahun 2022 tentang Perayaan Kuncikan Tahun 2022, sehubungan dengan surat sebelumnya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Berikut isi surat rekomendasi yang ditandatangani Bupati Franky Donny Wongkar, SH yang ditujukan kepada kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Hukum Tua serta pimpinan golongan agama se-Kabupaten Minsel tersebut:
1. Dengan tidak mengurangi rasa syukur atas anugerah dan penyertaan Tuhan Yang Maha Esa di Tahun Baru 2022, maka demi keamanan dan keselamatan bersama,  dengan ini diminta kepada saudara untuk menghimbau seluruh jemaat/masyarakat di masa pandemi covid-19:
a. Perayaan kuncikan Tahun 2022, dilaksanakan dengan berpusat pada kegiatan ibadah pengucapan syukur yang berpusat di tempat ibadah, memperhatikan pembatasan kehadiran Jemaat sesuai kapasitas rumah ibadah dan durasi peribadatan berdasarkan surat edaran dimaksud;
b. Dihimbau untuk tidak mengundang dan/atau menerima tamu;
c. Dirayakan secara sederhana, tidak menyediakan makanan/minuman ( kecuali untuk anggota keluarga inti);
d. Dilarang melakukan kegiatan silaturahmi/ pelesir melalui pertemuan fisik, kiranya masyarakat dapat melaksanakan silaturahmi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik/media sosial; dan
e. Aktivitas masyarakat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, mengintensifkan penegakan 6 M ( menggunakan masker mencuci tangan menggunakan/hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama), dan dibatasi maksimal sampai pada pukul 22.00 Wita.

2. Mengoptimalkan pos keamanan, LinmasLinmas dansatgas covid-19 dalam rangka perayaan kunci Tahun 2022 pada setiap Kecamatan dan Kelurahan/Desa oleh pemerintah Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

3. Menjaga situasi dan kondisi keamanan yang kondusif, mencegah terjadinya kerumunan, dan meningkatkan kewaspadaan akan tindak kriminal akibat konsumsi minuman keras dan lain sebagainya,

4. Kepada saudara agar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, memastikan kepatuhan pelaksanaan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta aparat TNI/Polri. Apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(***/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *