SEPUTARJAYAPURA – Polsek Abepura mengamankan seorang pria berinisial BU (45) atas tindak pidana Penipuan, dengan modus menghipnotis korban di Jalan Raya Gerilyawan Kampkey Distrik Abepura, Minggu (29/5/2022) siang. Penangkapan pria tersebut sebagai respon atas laporan masyarakat.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.
“Kejadian berawal saat BU bersama rekannya menghentikan Mahmudah (60) di TKP, kemudian diajak ke depan sebuah ruko. BU mengaku dirinya adalah pegawai dari Dinas Sosia dan mengatakan kalau korban mendapat bantuan dari Dinas Sosial berupa uang sebesar lima belas juta rupiah,” kata AKP Lintong.
Setelah itu BU meminta uang kepada korban sebesar lima ribu rupiah menurut AKP Lintong, lalu mengambil potongan kertas dari saku celananya dan menulis nomor telepon. Kemudian uang dan kertas tersebut dilipat dan diserahkan dengan mengajak korban berjabat tangan seraya mengatakan “ibu pandang saya…. nanti hubungi saya di kantor Dinas Sosial”.
“Setelah itu pelaku BU juga mengatakan “ibu masih ada uang” lalu korban menjawab “ada” dan tanpa sadar korban mengambil amplop di dalam tasnya yang berisi uang sebesar dua juta lima puluh ribu rupiah lalu diserahkan kepada pelaku, kemudian dijawab oleh pelaku “nanti uang ini saya sumbangkan kepada fakir miskin”, setelah itu pelaku menyerahkan uang tersebut kepada temannya,” ujar AKP Lintong.
Selanjutnya kedua pelaku dijelaskan AKP Lintong jalan menuju motornya, saat itulah korban tersadar kalau uangnya diambil oleh pelaku, sehingga dari keterangan korban langsung mengejar keduanya dan berhasil menarik baju pelaku BU.
“Temannya yang sudah berada di atas motor langsung kabur meninggalkan TKP bersama uang milik korban, sementara pelaku BU berhasil diamankan warga setempat setelah diteriaki oleh korban,” kata AKP Lintong lagi.
***/Redaksi