SEPUTARMINSEL – Seorang pria berinisial KL (50), warga Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diamankan Polisi anggota Polsek Tumpaan, setelah dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual anak usia 11 tahun, yang masih duduk di bangku SD.
Korban dan tersangka KL tidak ada hubungan keluarga, namun sering dititipkan ibu korban di rumah tersangka.
“Tersangka KL tergiur saat melihat korban tidur bersama cucunya di kamar. Saat itu pula, tersangka meraba-raba tubuh korban dan langsung menindih korban yang lagi tidur,” kata Kapolsek Tumpaan AKP Ricoh R.V Wongkar, Senin (13/6).
Dikatakan Ricoh, korban yang merasa berat karena ditindih tersangka, sontak berteriak sambil menangis. Hal ini membuat seisi rumah langsung menuju ke kamar dan korban langsung melaporkan perbuatan tersangka kepada ibunya.
Ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Tumpaan dan langsung direspon dengan menjemput tersangka KL yang sudah diamankan oleh warga setempat.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini dalam keadaan mabuk. Korban belum sempat disetubuhi oleh tersangka, tapi melakukan pelecehan dengan meraba-raba kemaluan korban dan sempat mencium korban,” ujar Ricoh.
Lanjut Ricoh mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Miliar,” kata Ricoh lagi.
DArK