SEPUTARMINSEL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memberikan asimilasi rumah ke dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (11/07/2022).
Hal ini dilakukan setelah dikeluarkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang perpanjangan program asimilasi rumah.
Kepala Lapas Amurang, Fentje Mamirahi, S.Pd mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar program ini dapat terlaksana dengan maksimal.
“Saya ingin segenap warga binaan yang berhak memperoleh asimilasi rumah dengan cepat bisa mendapatkan program integrasi percepatan tersebut,” kata Fentje Mamirahi.
Kedua warga binaan tersebut sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Lapas yang telah memfasilitasi, membimbing dan memotivasi mereka sehingga boleh keluar.
“Sebagai pribadi yang baru keluar dari Lapas, kami siap untuk menghadapi tantangan kehidupan di luar Lapas Amurang,” ujar mereka.
DArK