SEPUTARMINSEL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan AT (45), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, yang sempat buron karena melakukan tindak pidana penipuan.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/99/III/2022/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 29 Maret 2022 dan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/54/IX/2022/Reskrim, tanggal 22 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, saat dikonfirmasi pada Senin (26/09/2022), membenarkan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Kami melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka di ruang Resmob Polda Sulut pada Kamis 22 September 2022, sebagai hasil koordinasi kami reskrim Polres Minsel dan Polda Sulut,” kata Iptu Lesly.
Diketahui tersangka sering berpindah-pindah tempat dan selama ini dalam pengejaran petugas.
“Sebelumnya telah kami lakukan upaya pengejaran namun karena tersangka sering berpindah-pindah tempat, sehingga menjadi halangan kami bahkan telah masuk Dumas Itwasda Polda Sulut, namun telah kami koordinasikan,” ujar Kasat Reskrim.
Adapun modus operandi tersangka melakukan penipuan menurut Iptu Lesly, dirinya menggunakan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik mantan suami serta Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek Jalan Tol Bitung.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan ditahan, mindiknya sedang dilengkapi dengan berkoordinasi pihak kejaksaan,” pungkas Iptu Lesly.
DArK