MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Dalam rangka tertib pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa Tumaluntung Satu melaksanakan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan APBDes Tahun 2022, di Kantor Dinas PMD Minsel, Jumat (28/10/2022).
Pejabat Hukum Tua Tumaluntung Satu Arther Hadi Mokalu menjelaskan bahwa tujuan Evaluasi Rancangan Perubahan APBDes adalah untuk memastikan anggaran-anggaran strategis yang akan dituangkan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pemerintah desa diberikan kesempatan untuk merubah APBDes dikarenakan terjadi perubahan dari unsur pendapatan dan atau belanja,” kata Hukum Tua Arther Mokalu.
Menurutnya perubahan pada APBDes tahun 2022 Desa Tumaluntung Satu di sebabkan karena ada dana silpa tahun 2021 sebesar 42 juta dari sumber ADD/DD Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dan pendapatan lain.
Selain itu dirinya mengungkapkan Evaluasi Rancangan Perubahan APBDes ini sudah diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa, dimana BPD, perangkat desa bersama tokoh masyarakat telah melakukan kesepakatan bersama dalam perubahan APBDes.
“Berdasarkan hasil Musdes dengan adanya kesepakatan bersama, kami membawanya untuk dilakukan evaluasi dari Tim Evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan,” jelasnya lagi.
Sesuai hasil evaluasi oleh tim Evaluasi, maka disimpulkan bahwa APBDes Perubahan Desa Tumaluntung satu Tahun Anggaran 2022 dinyatakan telah sesuai dan dapat diperdeskan dan dilaksanakan.
Perlu diketahui yang menjadi fokus evaluasi terdahulu pada Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2022 Desa Tumaluntung Satu yakni diperuntukan untuk sosialiasi pencegahan stunting, penguatan kapasitas aparatur, pengadaan perlengkapan kantor (laptop), keterbukaan informasi, serta perbaikan dan pemeliharaan lampu jalan.
Hadir dalam kegiatan evaluasi ini, Pejabat Hukum Tua Arther Mokalu, BPD, perangkat desa, bersama staf desa.
(DArK)