SEPUTARMINSEL – 3 lelaki muda melakukan tindakan persetubuhan kepada seorang remaja berusia 13 tahun, di salah satu desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Dua pelaku, yakni YT (18) dan MT (14) berhasil diamankan Polisi, sementara seorang lagi buron.
Dalam konferensi pers, pada Selasa (24/1/2023), di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel, yang dihadiri oleh Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn, Kasi Humas AKP Donal Ngalimin, SE, terungkap jika aksi bejad itu sempat direkam oleh para pelaku.
“Tindak pidana persetubuhan dengan anak, TKP di gubuk perkebunan sawah itu, kejadiannya tanggal 4 Januari 2023,” ungkap Wakapolres Minsel.
Korban oleh para tersangka awalnya dicekoki miras jenis Cap Tikus, kemudian disetubuhi oleh para tersangka secara bergantian.
“Awalnya, salah satu tersangka menghubungi korban mengajaknya jalan-jalan. Korban dicekoki miras Cap Tikus, dibawa ke gubuk perkebunan sawah kemudian disetubuhi secara bergantian oleh tiga tersangka,” terang Iptu Lesly Lihawa.
Dijelaskan Kasat Reskrim, para tersangka dijerat pasal 81 ayat (3), ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancaman hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal persangkaan dimaksud yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambah Kasat Reskrim.
Redaksi