MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Tindakan asusila yang dilakukan Guru terhadap murid kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Kali ini, R (29), seorang Guru Wali Kelas salah satu sekolah menengah pertama di Minsel melakukan pelecehan terhadap 16 murid laki-laki.
Tak hanya melakukan pelecehan, oknum Guru Honorer yang dipercayakan pihak sekolah mengajar mata pelajaran Agama, Matematika, IPS dan Seni Budaya ini, ternyata juga telah melakukan sodomi terhadap tiga siswanya.
Hal itu terkuak usai seorang siswa yang menjadi korban sodomi menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya. Kemudian orang tua siswa tersebut melaporkan ke pihak Kepolisian.
“Dari laporan itu, kami melakukan pengembangan sehingga mendapati 15 yang lainnya bahwa mereka juga mengalami perbuatan cabul, cuma yang mengalami sodomi ada tiga termasuk yang melapor,” kata Iptu Lesly D. Lihawa, SH, MKn, Kasat Reskrim Polres Minsel.
Kasat Reskrim Iptu Lihawa mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi diperoleh keterangan kalau para korban diiming-imingi barang dan bahkan diancam sebelum dilecehkan.
“Modus operandi tersangka yakni sebagian anak-anak dibujuk dengan bercanda, memberikan barang bahkan ditraktir makan jajanan di sekolah dan beberapa anak lainnya diancam dengan nilai mata pelajaran,” ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskan Iptu Lesly, kejadian pelecehan yang menjadi viral di internal sekolah itu, dilakukan tersangka di sekolah ataupun dalam kamar di rumah tersangka.
Menurut keterangan salah seorang korban, RS, bahwa korban awalnya dibujuk dengan diberikan kaos dan selanjutnya membujuk tersangka ke sekolah untuk mengecek kaca jendela yang pecah dan untuk mengunci pintu dan jendela sekolah.
“Ketika sampai di sekolah, korban RS diajak tersangka masuk ke ruangan OSIS dan langsung meraba kemaluan korban dan membujuk korban untuk mau dilecehkan lebih jauh lagi,” ungkap Iptu Lesly.
“Sementara untuk korban lainnya VW, yang menjadi korban sodomi di dalam kamar tersangka dan mendapatkan ancaman, kalau tidak mau, maka tersangka akan mengurangi nilai mata pelajaran yang dipegang tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, Kasat Reskrim mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun, di tambah 1/3 masa hukuman. Adanya penambahan masa hukuman dikarenakan tersangka adalah seorang Guru,” katanya lagi.
(Red)