Tomohon, SeputarNusantara.id – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon yang dipimpin Aipda Bima Pusung mengamankan A (21), pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh di dampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H pada Senin (03/04/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka A diamankan di Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala Kota Manado pada Rabu 29 Maret 2023 kemarin,” kata Kasi Humas Polres Tomohon.
Menurut Kasi Humas, tersangka A diamankan karena telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Tietto Polii (36).
“Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu 26 Maret 2023 sekira jam 01.00 Wita di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon Utara,” ujarnya lagi.
Kronologis singkat kejadian dikatakan Kasi Humas, dimana pada Minggu 26 Maret 2023 korban dan terduga pelaku bersama teman-temannya melakukan pesta miras di rumah salah satu warga.
Saat korban akan pulang, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam yang mengena di bagian paha sebelah kanan korban.
“Korban yang mengalami luka tikam, harus mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon. sementara tersangka melarikan diri,” tutur AKP Ferdy.
Dijelaskan AKP Ferdy, dibutuhkan waktu 4 hari oleh Personil Tim Buser untuk mengamankan terduga Pelaku, karena terduga Pelaku sering berpindah-pindah tempat.
“Pelaku bisa diamankan di rumah saudaranya yang ada di Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala Kota Manado tanpa perlawanan,” ucap AKP Ferdy.
“Setelah diamankan, terduga Pelaku menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan yang di rumahnya di Kelurahan Kakaskasen 3 Kecamatan Tomohon Utara,” ujarnya.
Dikatakan AKP. Ferdy, terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan telah diserahkan Tim Buser ke Mapolres Tomohon guna pemerikasaan lebih lanjut
“Tersangka A kami kenakan Pasal 351 ayat 1 dengan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Terduga pelaku A merupakan residivis kasus sajam yang terjadi pada bulan Juli 2021 dan ditahan di lembaga pemasyarakatan.
(IsH)