MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengeluarkan keputusan terkait Pengucapan Syukur Minsel Tahun 2023.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat yang diperluas antara pemerintah, Forkopimda, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan BKSAUA (Badan Kerjasama Antar Umat Beragama) yang agendanya membahas pelaksanaan Pengucapan Syukur di Kabupaten Minsel.
Dalam rapat tersebut ada 3 keputusan yang diambil.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Franky Donny Wongkar dalam Konferensi Pers terkait Pengucapan Syukur yang bertempat di Kantor Bupati, Senin (3/7).
“Pertama, Pengucapan Syukur merupakan tradisi yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan sebagai kearifan lokal yang dimaknai untuk mensyukuri segala berkat yang dianugerahkan Tuhan bagi masyarakat di Minsel diaktualisasikan dalam bentuk ibadah dan wadah “baku dapa” antar keluarga, jemaat serta masyarakat,” ungkap Bupati Minsel.
“Kedua, pelaksanaan Pengucapan Syukur mengikuti pengaturan organisasi Gereja masing-masing,” tutur Bupati yang akrab disapa FDW.
“Ketiga, dengan memperhatikan kondisi ekonomi Indonesia dan global, dalam rangka pengendalian inflasi khususnya yang ada di Kabupaten Minsel serta untuk menjaga stabilitas kamtibmas, maka bagi jemaat yang merayakan Pengucapan Syukur diberikan sejumlah himbauan,” kata suami dari Anggota DPDR Minsel Elsje Rosje Sumual ini.
Bagi jemaat yang merayakan Pengucapan Syukur diberikan himbauan dan diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Perayaan dilaksanakan dengan sederhana, tidak berlebihan, tanpa pesta pora dan mabuk-mabukan.
b. Menjaga suasana pengucapan syukur yang kondusif, aman dan tertib.
c. Menjaga kerukunan dan toleransi hidup bersama di tengah-tengah jemaat dan masyarakat.
d. Mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan.
e. Para Camat, Lurah, Hukum Tua dan pimpinan Organisasi Gereja memastikan pengucapan syukur berjalan dengan baik.
Dalam konferensi pers ini Bupati Minsel didampingi oleh Kapolres, Kajari, Dandim, Plh Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Sekda Minsel, Ketua FKUB, Ketua BKSAUA serta jajaran pejabat di lingkup Pemkab Minsel.
(DArK)