MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Desa Poopo Utara dan Pontak Satu Kecamatan Ranoyapo yang terlibat pertikaian beberapa hari lalu, akhirnya sepakat berdamai.
Kesepakatan damai diinisiasi oleh Bupati Franky Donny Wongkar dan Forkopimda Minsel.
Bupati yang akrab disapa FDW itu bersama Forkopimda melakukan mediasi/kesepakatan perdamaian antara kedua desa di Ruang Rapat Kantor Bupati Minahasa Selatan, Rabu (26/7).
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar dalam arahannya menyampaikan bahwa tentu kita semua mengharapkan agar hidup dengan damai, oleh karena itu marilah kita cinta damai.
“Marilah kita cinta damai dan menjauhi perselisihan karena pasti akan mendatangkan berkat,” tutur Bupati FDW.
“Untuk pemerintah kecamatan hinga ke pemerintah desa untuk giat menyampaikan agar kita hidup bermasyarakat saling menjaga juga tolong menolong dan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat dimintakan dapat berkomitmen untuk menjaga perdamaian diantara masyarakat,”pesan Bupati FDW lagi.
Pada akhir pertemuan, dilaksanakan penandatangan kesepakatan perdamaian bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, perdamaian dan kerukunan di Desa Poopo Utara dan Desa Pontak Satu Kecamatan Ranoyapo serta penyerahan bantuan dari Forkopimda untuk biaya pengobatan korban yang diterima oleh Hukum Tua Desa Pontak Satu mewakili keluarga.
Hadir dalam mediasi ini Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar bersama unsur Forkopimda yakni Kapolres Minsel AKBP. Feri Sitorus, SIK, MH, Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Mutakbir, Kajari Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Amurang Ariyas Dedi, SH.
Juga menghadirkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan Archilaus Egeten, S.PAK, M.Si, Ketua BKSAUA Kabupaten Minahasa Selatan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dari Desa Poopo Utara dan Desa Pontak Satu.
Selain itu hadir juga pejabat di lingkup Pemkab Minsel antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kepala Badan Kesbangpol beserta jajaran, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Camat Ranoyapo, Hukum Tua Poopo Utara dan Hukum Tua Pontak Satu bersama perangkat desa.
(DArK)