SEPUTARMINSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna untuk membahas 2 (dua) agenda. Paripurna digelar pada Kamis (28/4/2022) di ruang sidang DPRD Minsel, Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat.
Rapat Paripurna dipimpin Stefanus D.N. Lumowa, SE., Wakil Ketua Paulman Runtuwene, ST dan diikuti secara virtual Ketua DPRD Minsel Jenni Johanna Tumbuan, SE dan dihadiri Bupati Frangky D. Wongkar,. SH, dan Wakil Bupati Petra Y. Rembang, M.Th.
Hadir juga, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK., Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Ircham Effendy diwakili Danramil 1302-14/Amurang Kapt. (Inf.) Ramli Hamanja, Kajari Minsel Budi Hartono, SH., M.Hum., yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roger Lawrence Van Hermanus, SH., Sekretaris Daerah Minsel Denny P. Kaawoan, SE., M.Si., para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kabag dan 17 Camat.
Wakil Ketua DPRD Minsel, Stefanus Lumowa mengatakan, agenda Paripurna yang dihadiri hampir semua anggota DPRD ini dalam rangka Penetapan Keputusan Tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021 dan Persetujuan DPRD Tentang Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Minsel dan Pemerintah Kota Manado Terkait Penyelenggaraan Layanan Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Metrologi Legal.
”Kedua Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Kepada Bupati Tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.
Lumowa yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Minsel menambahkan, sebelum Paripurna, digelar Rapat Kerja Pimpinan DPRD dengan Pimpinan Komisi I, II, III, dan Pemerintah Daerah dalam rangka Pengajuan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Tahun 2021-2026.
DArK/Advetorial