SEPUTARMEDAN – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam sambutannya di acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023) mengatakan kemerdekaan pers merupakan hal yang masih diperjuangkan. Menurutnya, hal ini agar para insan pers bisa melakukan praktik-praktik jurnalistik tanpa tekanan dan intimidasi dari siapapun.
Namun disampaikan Ninik, kemerdekaan pers yang tidak bertanggung jawab berpotensi merugikan kepentingan publik, menghambat pemenuhan hak-hak publik, bahkan dapat mencederai rasa keadilan publik.
Ia pun berharap, Hari Pers Nasional mampu menjadi momentum bagi segenap insan pers dari seluruh organisasi pers untuk menghadirkan pers yang profesional.
“Bapak Presiden saat menerima Dewan Pers pada Senin (6/2/2023) kemarin mengingatkan bahwa di tengah suasana kebebasan pers yang telah terbangun, hal yang terpenting sekarang adalah pers yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, Dewan Pers memaknai bahwa pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemberitaan yang dikonfirmasi kebenarannya berdasarkan etika jurnalistik,” ucap Ninik.
Kemerdekaan pers merupakan hal yang masih diperjuangkan agar para insan pers bisa melakukan praktik-praktik jurnalistik tanpa tekanan dan intimidasi dari siapapun.
Ninik berharap agar Hari Pers Nasional tidak sekadar menjadi pelaksanaan kegiatan rutin tahunan, apalagi pada tahun ini menyongsong tahun politik. Menurutnya, momentum ini harusnya juga menjadi ruang reflektif bagi pers untuk mempersiapkan pers menghadapi tahun politik dan meneguhkan profesionalisme pers dalam menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia.
Pers harus menjadi penerang bagi publik. Pers harus mampu meningkatkan intelektualitas publik dalam membedakan antara berita bohong, berita hoaks (disinformasi/misinformasi), dan berita tidak akurat.
“Jangan sampai semua informasi disebut hoaks hanya karena adanya perbedaan pandangan,” katanya menambahkan.
Reformasi 1998, lanjutnya, memberikan tonggak tanggung jawab kepada pers untuk mengawal demokrasi melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers yang ditegaskan dalam UU ini merupakan buah tuntutan reformasi, di tengah situasi kebangsaan yang menghendaki penegakan demokrasi secara utuh.
Indeks Kemerdekaan Pers 2022 menunjukkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia masih berada dalam rentang nilai “Bebas”, dengan skor 77,8 untuk tingkat nasional. Skor ini naik tipis 1,86 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Agar indeks kemerdekaan pers dapat meningkat dan berada pada skala “Sangat Bebas”, Ninik meminta agar para insan pers terus berinovasi dan meningkatkan profesionalisme.
“Untuk itu, dibutuhkan situasi kondusif dalam berbagai lingkungan, baik dalam lingkungan sipil politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum,” kata Ninik.
(***/Redaksi)