SEPUTARMINAHASA – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa bersama Tim Gabungan Dit Res Narkoba Polda Sulut, berhasil menangkap pelaku peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (8/7/2022).
Pelaku pengedaran inisial MS alias Eka ditangkap saat akan menerima paket dari salah satu jasa pengiriman online, di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur.
Saat dikonfirmasi, Kasat Res Narkoba Polres Minahasa AKP Erween Tanos SH mengatakan penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Gabungan dari Dit Resnarkoba Polda Sulut dan Sat Resnarkoba Polres Minahasa.
“Jadi pelaku mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl secara tanpa hak dan tanpa Izin Edar,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (9/7/2022).
Lanjutnya, kejadian berawal dari penangkapan terhadap tersangka MS saat akan menerima paket kiriman dari kurir Jasa Pengiriman, dimana setelah dilakukan penggeledahan ternyata satu paket tersebut berisi obat keras jenis Trihexypenidyl sejumlah 1.200 butir.
“Setelah kita Lakukan pengembangan ternyata masih ada 1 paket yang belum diambil dengan jumlah 1.100 butir, sehingga jumlah total barang bukti yang disita berjumlah 2.300 butir,” sebut Tanos.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Minahasa, tersangka MS alias EKA telah melakukan pemesanan Obat keras jenis Trihexyphenidyl secara online melalui salah satu Aplikasi Online.
“Bahkan, pelaku telah memesan sebanyak 4 kali yakni pada selang bulan Desember 2021 sampai Juli 2022 dan juga telah mengedarkan obat keras tersebut, dengan keuntungan yang didapatkan dalam setiap penjualan sebesar Rp 200.000 sampai 300.000 ribu setiap penjualan 20 butir,” beber Kasat Narkoba.
Akibat dari perbuatan tersangka MS alias Eka, dirinya dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Pelaku saat ini sudah ditahan, yang pasti ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Minahasa.
HenceKaramoy