Info Penting, Pemkab Minsel Perpanjang Batas Waktu Penghapusan Denda PBB-P2 Hingga 30 November 2023

MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memperpanjang batas waktu penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) hingga 30 November 2023.

Dimintakan kepada masyarakat wajib pajak yang ada di Kabupaten Minsel agar dapat memanfaatkan keringanan membayar pajak penghapusan denda PBB-P2 yang dilaksanakan oleh Pemkab Minsel. Dan apabila lewat dari batas waktu perpanjangan, maka denda akan diperhitungkan kembali.

Bupati Minsel Franky Donny Wongkar melalui Kaban Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minsel Melky Manus menyampaikan bahwa penghapusan denda PBB-P2 ini adalah kebijakan Pemkab Minsel untuk membantu dan memotivasi masyarakat selaku wajib pajak untuk membayar pajak PBB sebagai PAD yang digunakan untuk pembangunan daerah.

“Perpanjangan waktu penghapusan denda PBB-P2 diberikan waktu sampai 30 November 2023 dan jika lewat dari batas waktu perpanjangan, maka denda akan diperhitungkan kembali,” ungkap Melky Manus.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan.

Adanya pengenaan PBB ini karena kepemilikan hak, penguasaan, dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah, bumi dan bangunan.

Hal ini seperti yang disebutkan dalam Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa “Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

(DArK)