Kotamobagu, SeputarNusantara.id – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotamobagu mengamankan R (30) dan MA (23), oknum Badan SAR Nasional (Basarnas) Kota Kotamobagu.
Keduanya diamankan pada Rabu (01/03), saat sedang menghisap Narkotika jenis Ganja di Pos Basarnas Kota Kotamobagu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pos Basarnas Kota Kotamobagu yang terletak di Kampung Baru Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat, ada yang menghisap Ganja
Tim yang dipimping Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik, SE langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja basah yang terbungkus tisu dan 1 Ganja kering dalam plastik bening di dalam lemari,” kata Iptu Agus.
Dikatakannya lagi, saat diinterogasi, R mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari ML (33), saat berada di Gorontalo.
Pada Kamis (02/03/2023) dibawah pimpinan KBO Sat Resnarkoba Ipda Ibrahim Hatam, Tim bergerak menuju Kota Gorontalo.
“Di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur, tim melakukan penangkapan terhadap ML,” ujarnya lagi.
Untuk diketahui, dari hasil penangkapan terhadap dua orang oknum Basarnas ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja basah yang dibungkus dalam tisu, 1 paket ganja kering yang dibungkus dalam plastik bening, 2 HP Android, 1 Iphone 11 Pro serta KTP.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, R dan ML alias dinyatakan positif Narkoba, sedangkan MA (23) dinyatakan Negatif.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini.
“Kedua Oknum Basarnas ini telah diamankan bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 3 gram di kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Dewa.
(***/Redaksi)