SEPUTARMANADO – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan percepatan Vaksinasi Booster bagi masyarakat sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik seperti perkantoran, pabrik, restoran, cafe, mall/pusat perbelanjaan, tempat wisata, lokasi seni budaya dan areal publik lainnya.
Terkait hal tersebut Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Utara (Sulut), Dinas Kesehatan (Dinkes) serta stakeholder yang ada di wilayah terus bekerja sama melakukan percepatan dan penuntasan Vaksinasi bagi masyarakat sesuai dengan tahapan Vaksinasi.
Kabinda Sulut, Kolonel Inf. Raymond Marojahan S.E., kepada awak media pada Rabu (27/07/2022) mengatakan bahwa BIN Daerah Sulut bersama Dinkes dan stakeholder terkait yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota tetap berkomitmen memberikan pelayanan Vaksinasi bagi masyarakat.
“Penuntasan Vaksinasi terus dipacu agar pembentukan kekebalan komunal semakin baik,” kata Kabinda Sulut.
Adapun capaian Vaksinasi menurut Kabinda Sulut, untuk dosis satu sebanyak 83.795 dosis, dosis dua sebanyak 149.299 dosis sedangkan untuk penuntasan Booster sebanyak 179.135 dosis.
“Saya mengajak kepada masyarakat agar dapat menuntaskan tahapan vaksinasinya di gerai yang disediakan,” pungkas Kabinda Sulut.
Redaksi