DPRD Minsel Gelar Tiga Agenda Rapat Sekaligus

MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan secara marathon menggelar tiga agenda rapat sekaligus, Senin (23/10/2023).

Adapun agenda rapat yakni:

I. Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD Dan Ketua Ketua Fraksi DPRD Dalam Rangka Kelanjutan Pembahasan R-APBD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2024 Dengan Adanya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A. 2024.

II. Rapat Banggar Dengan TAPD Serta Perangkat Daerah/Unit Kerja Yang Mengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Lanjutan Pembahasan RAPERDA Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat DPRD.

III. Rapat BANGGAR Dengan TAPD Dalam Rangka Tindak Lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 389 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Dan Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Selatan Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca juga:  Kapolres Tomohon Pimpin Apel Gelar Pasukan, Siap Amankan TIFF 2023

Giat yang dipimpin langsung oleh pelaksana Ketua DPRD Stefanus DN Lumowa itu dilanjutkan dengan rapat Banggar bersama TAPD yang juga melibatkan jajaran perangkat daerah atau unit kerja pengelola pajak dan retribusi daerah.

“Ini adalah agenda lanjutan berkaitan dengan pembahasan isu-isu strategis Ranperda APBD tahun 2024,” ungkap Lumowa.

Politisi PDIP yang dikenal getol berjuang untuk kepentingan rakyat itu mengatakan rapat dilanjutkan dengan agenda rapat banggar dengan tim anggaran pemerintah daerah membahas tindak lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 389 Tahun 2023 tentang evaluasi rancangan oeraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Baca juga:  Bangga! Caroll Senduk-Wenny Lumentut Antar Kota Tomohon Raih WTP ke-10

“Apa yang kita lakukan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tahapan penyusunan APBD perubahan,” tandasnya.

(Advetorial/DArK)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SEPUTAR NUSANTARA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *