Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi DPRD Minsel Rapat Bersama Perangkat Daerah

MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel menggelar rapat internal bersama perangkat daerah.

Rapat Pansus yang dipimpin Ketua Pansus Verke Pomantow itu berlangsung, Senin (04/09/2023).

“Ada sejumlah isu krusial dan strategis yang menjadi pembahasan menarik. Ini merupakan ranperda yang diusulkan pihak Pemkab Minsel,” ungkap Pomantow.

Ia menjelaskan dalam rapat kerja itu, pansus memberikan telaan dan pandangan terhadap draft yang diusulkan pemerintah.

“Berbagai masukan telaan dari pansus ini semata-mata untuk memperkuat bobot materi ranperda dimaksud,” katanya.

Muatan Raperda ini tentu memberikan payung hukum atau landasan normatif terhadap pemerintah dalam menggali berbagai potensi PAD melalui pajak dan retribusi.

Baca juga:  DPRD Minsel Laksanakan Rapat Internal Bahas Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2023

“Semoga proses berjalan lancar. Sehingga dalam tempo waktu yang relatif singkat dan tidak terlalu lama ranperda ini bisa ditetapkan dan segera diterapkan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Melky Manus menyebutkan ranperda ini ketika nanti ditetapkan menjadi payung hukum proses penguatan pajak dan retribusi yang memerhatikan muatan lokal.

Nampak hadir sejumlah personil pansus di antaranya; Roby Sangkoy, Maikel Sengkey, Orwin Tengor, Jones Kaseger, Rommy Polii, Kumaat Alex, dan Boy Rumondor.

Sementara pihak pemerintah tampak hadir Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Melky Manus, Kepala Dinas Kesehatan dr Wiwin Opod, Kepala Dinas Perhubungan, dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Baca juga:  Gubernur Lantik Pejabat Pemprov Sulut, Olly Dondokambey: Kalau Ingin Kaya Jadilah Pengusaha Bukan ASN

(Advetorial/DArK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *