SEPUTAR MANADO – Ketua investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar, Alfrets Ingkiriwang mempertanyakan laporan dugaan korupsi Politeknik Manado dengan nilai 15 Miliar yang dilaporkan pihaknya ke di unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Manado dan Kejaksaan Tinggi.
Kepada wartawan pada Kamis (23/02/2023), Alfrets menduga kalau laporan ini sengaja didiamkan.
Pasalnya, laporan kasus dugaan korupsi 119 paket tersebut sudah sejak tahun 2019.
“Laporan sudah sejak tahun 2019, dimana waktu itu Dirutnya Ever Slat dan humasnya Toni Alarintih,” kata Alfrets.
Dikatakan Alfrets, penegakan hukum di Sulawesi Utara sudah lemah, karena sudah banyak laporan dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti lagi dan sudah menjadi ‘besi tua’.
“Termasuk laporan Politeknik Negeri Manado sudah lama di usut, tapi tidak ada tersangkanya, dan itu ada apa,” tegas Alfrets.
Menurutnya, sebagaimana diketahui dalam Black Law Dictionary, di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi.
“Kami minta kepada Unit Tipikor Polresta Manado dan Kejaksaan Tinggi agar bisa menyelesaikan kasus korupsi yang sudah sekian lama dilaporkan ini. Karena kasus tindak pidana korupsi tidak ada kata kadaluarsanya,” ujarnya lagi.
Octa