MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang dinahkodai Bupati Franky Donny Wongkar (FDW) dan Wakil Bupati Petra Yanni Rembang (PYR) kembali menorehkan prestasi.
Kali ini Pemkab Minsel meraih penghargaan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) tingkat Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Penghargaan ink diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan diterima oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (23/2).
Bupati Minsel Franky Donny Wongkar merasa bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan ini.
“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada kami. Penghargaan ini menunjukkan kepedulian Pemkab Minsel di bidang ketenagakerjaan. Semoga penghargaan ini semakin mendorong kami untuk terus bekerja lebih baik lagi,” ungkap Bupati FDW.
Selain pemberian penghargaan, acara ini turut dirangkaikan dengan launching Peraturan Daerah Jaminan Sosial Provinsi Sulawesi Utara, pencanangan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan per-Desa dan penyerahan klaim jaminan kepada ahli waris program PESONA dan PERKASA.
Gubernur Sulawesi Utara dalam sambutannya mengapresiasi gelaran acara ini mengingat penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara mendapatkan perhatian langsung oleh pemerintah pusat.
Gubernur menambahkan bahwa Presiden Republik Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan melibatkan 26 kementerian dan lembaga baik di pusat maupun daerah. Perhatian dari Presiden ini wajib diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan Sulawesi Utara diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Jaminan Sosial.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan begitu dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Utara khususnya para pekerja baik saat masa pandemi covid-19 maupun setelah pandemi,” ujar Dondokambey.
Acara dilanjutkan dengan rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota dengan agenda paparan data program Perlindungan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai implementasi Surat Edaran Gubernur Nomor: 560/22.768/Sekr-DTKT tentang perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pekerja rentan desa.
Hadir dalam acara ini Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Sekretaris Daerah Sulawesi Utara Steve Kepel, Forkopimda Sulawesi Utara, Kepala Daerah se-Sulawesi Utara, serta undangan lainnya.
(DArK)