SEPUTAR MITRA – Seribu liter Cap Tikus diamankan pihak kepolisian saat digelar Operasi Kepolisian di jalan raya Desa Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Minggu (26/02)
Operasi Kepolisian dilakukan terhadap pengedar minuman beralkohol (Minol) Jenis Cap Tikus tanpa ijin dipimpin Kasatres Narkoba Iptu. Derly Lumatau.
“Dari pengembangan yang dilakukan personel Satres Narkoba ditemukan Kendaraan R4 merk Toyota Avansa Veloz DB 1679 LY yang sedang melintas di ruas jalan raya dan dicurigai membawa Minol tanpa ijin,” kata Iptu. Derly, Senin (27/02/2023).
Setelah dilakukan pemeriksan di dalam kendaraan ditemukan minuman beralkohol jenis Cap Tikus.
“Cap Tikus itu telah dikemas di dalam plastik dan diisi dalam karung warna putih yang siap untuk di jual ke Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Adapun identitas dari pemilik dikatakan Iptu. Derly adalah Rosye Abuno (57), Jackson Pelealu (37), keduanya warga Desa Lobu, Kecamatan Touluaan.
“Untuk barang bukti, 20 karung Miras Jenis Cap Tikus dengan isi sebanyak 40 galon. Ditaksir total jumlah keseluruhan 1.000 Liter,” pungkasnya.
JimmyRumondor