MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan La Ode Muhamad Nusrim menyatakan tidak akan pandang bulu terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melanggar hukum terutama tindak pidana korupsi.
Hal itu ditegaskan Kajari Minsel La Ode Muhamad Nusrim ketika melakukan Pers Gathering dengan Kejari dengan wartawan Biro Minsel di Kejaksaan Negeri Minsel, Selasa (6/6).
“Kepada para penyelenggara pemerintah baik pemerintah daerah maupun Hukum Tua untuk memanfaatkan anggaran dengan baik dan benar,” ujar Kajari.
“Kunci utama terjadinya tindak pidana korupsi karena tidak tertib administrasi. Dalam penyelenggaraan pemerintah, tanpa administrasi yang baik pasti jelas indikasinya ada perbuatan melanggar hukum,” ucap Kajari.
Di Minsel sendiri menurutnya tidak tertib administrasi kebanyakan terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sejak 2020-2023 tercatat sudah ada 4 mantan Hukum Tua yang ditahan. 3 diantaranya definif dan 1 penjabat yang terbukti menyalahgunaan Dana Desa yakni ST (Malenos Baru), MT (Motoling), JK (Tokin Baru) dan ML (Rumoong Bawah).
Solusi dari persoalan ini katanya Kejaksaan bekerja sama dengan pihak lain seperti Inspektorat yang disebut Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Inspektorat dalam hal ini merupakan bagian dari pemerintah daerah yang memang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan.
“Jadi kalau kita temukan kasus seperti korupsi kecil tapi biaya penanganannya lebih besar maka penindakannya di Inspektorat,” jelasnya.
Jika dalam penyidikan ditemukan penyimpangan mekanisme atau administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, maka wajib mengembalikan sesuai nilai kerugian. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan Kejaksaan juga akan turun tangan menangani kasus penyelewengan keuangan negara baik dilakukan instansi pemerintah seperti dinas, maupun aparat pemerintahan desa.
Oleh sebab itu, peran pemerintah daerah sangat penting dan perlu ditingkatkan serta diperkuat lagi agar supaya praktek-praktek demikian tidak terjadi lagi.
Kajari menambahkan saat ini ada puluhan pendampingan yang dilakukan Kejari Minsel terhadap kegiatan dan proyek dari instansi pemerintah.
“Tujuannya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau kesalahan pengelolaan. Saat ini terus berjalan kerja sama Kejaksaan dengan pemerintah daerah pada upaya pencegahan,” tandas Kajari yang didampingi oleh para pejabat di lingkup Kejaksaan Negeri Minsel.
(DArK)