Minsel, SeputarNusantara.id – Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kejari Minsel) melakukan penahanan terhadap Fraly Mamuaya, tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tatapaan, pada Kamis (7/9/2023).
“Atas kasus ini, negara dirugikan Rp881.255.843,” kata Kasi Intel Kejari Minsel, Christian Singal SH.
Menurut Christian, terhadap tersangka telah dilakukan penyidikan, dengan nomor Surat Perintah Penyidikan Kejari Minsel tanggal 17 Juli 2023 dan surat penetapan tersangka tanggal 24 Juli 2023.
“Dan hari ini, Kamis 7 September 2023, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan melakukan penahanan,” ucap Christian Singal.
“Tersangka Fraly Mamuaya akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Amurang,”ujarnya lagi.
Dikatakannya lagi, tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Redaksi