SEPUTARMINSEL – Kepala Lapas Kelas III Amurang yang diwakili pelaksana harian (Plh) Ody Piay dan calon operator menghadiri Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Amurang, di Hotel Sutanraja, Jumat (4/11).
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Bambang Harleyanto, SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Budi Hartanto, SH, M.Hum, beserta para calon operator dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Advokat di Kabupaten Minahasa Selatan.
“E-Berpadu ini merupakan Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan,” jelas Ariyas Dedi, Ketua Pengadilan Negeri Amurang dalam sambutannya.
Sementara, Plh Kalapas Amurang menyampaikan permohonan maaf dari Kalapas Amurang, Fentje Mamirahi, yang belum berkesempatan hadir karena melaksanakan cuti dan juga mengapresiasi pihak Pengadilan yang telah membuat aplikasi e-Berpadu ini.
“Aplikasi ini akan bisa mendukung program-program kami dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya para warga binaan kami. Pengajuan Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Permohonan Pembantaran Penahanan dan Permohonan Ijin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan yang merupakan beberapa fitur dalam aplikasi ini sangat bermanfaat bagi kami,” ucap Ody Piay.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan dengan Lapas, Pengadilan dengan Kepolisian dan Pengadilan dengan Kejaksaan.
DArK