Minsel, SeputarNusantara.id – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers terkait kasus psikotropika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minsel, Kamis (31/8/2023).
Konferensi pers di Graha Tatag Trawang Tungga, dipimpin Kapolres AKBP Feri R Sitorus SIK MH, bersama Kasatres Narkoba Polres Minsel, Iptu Ariel Gumalang SH.
“Pengungkapan kasus ini diungkap tanggal 29 Mei 2023 dan kita tetapkan satu tersangka berinisial K (40), alamat di Tumpaan,” ucap Kapolres Feri Sitorus.
“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 197 Undang-Undang Negara tahun 2009 tentang kesehatan dan juga pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” ujarnya.
Kapolres Minsel menuturkan, telah diamankan barang bukti obat jenis Tramadol delapan butir, Alprazolam lima butir, satu buah handphone, kemudian uang tunai tujuh puluh dua ribu rupiah.
“Uang tunai ini hasil dari penjualan,” kata AKBP Feri Sitorus.
“Hari ini juga, kami akan melakukan tahap dua ke Kejaksaan, setelah kami terima P21,” ujarnya lagi.
Kapolres Minsel juga mengingatkan kepada masyarakat di Kabupaten Minsel, agar tidak terlibat dalam penggunaan obat-obat yang terlarang.
“Untuk kasus ini ancamannya lima tahun, kemudian ada denda juga sebesar 100 juta. Nanti, biarlah persidangan di Pengadilan yang memvonis,” pungkasnya.
Redaksi