Rekonstruksi Pembunuhan di Minahasa, Adegan ke-31 Pelaku Copot Jantung Korban

SEPUTARMINAHASA – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan RK (31) terhadap HM (49) pemilik Lisa Salon and Bridal di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Dari rekonstruksi tersebut, sebanyak 43 adegan diperagakan RK, dimana terungkap kalau pelaku membunuh korban dengan mengunakan Palu besi, setelah itu menikam korban di perut dan jantung mengunakan pisau dan gunting.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan pada adegan ke-20 sampai 36.

“Hingga dia benar-benar tahu kalau korban sudah meninggal dunia,” ungkap Susanto, Selasa (17/5/2022).

Pada adegan ke-31, pelaku mencabut jantung korban, dengan memasukan tangannya dan kemudian mengeluarkan jantung korban.

“Pelaku memasukan kembali jantungnya dan kemudian menusuk-nusuk jantung korban,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka, masih ditahan di Mako Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Perbuatan tersangka jelas-jelas sudah menghilangkan nyawa korban, dengan pembunuhan berencana. Pelaku dikenakan pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Kasat Reskrim Polres Minahasa.

(***/HK)