Tomohon, SeputarNusantara.id – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara Friece Sumolang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Manado (LPP) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II (LPKA) Tomohon.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Kesempatan tersebut, Friece Sumolang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly.
“Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya,” kata Yasonna, seperti dibacakan Friece Sumolang.
“Pencapaian saudara hari ini membuktikan bahwa saudara sekalian mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik,” ucapnya.
Didampingi Kalapas LPP Manado Oldij Rambi dan Kepala LPKA Tomohon Heri Sulistyo, Friece menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus kepada perwakilan WBP LPP Manado dan LPKA Tomohon.
Untuk diketahui, Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada 17 orang WBP LPP Manado dan 26 Anak Binaan LPKA Tomohon.
Prise