Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow Dorong Pemerintah Pusat Libatkan Daerah Dalam Penyusunan Regulasi di Tingkat Pusat

JAKARTA, SEPUTARNUSANTARA – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan akan mendorong pemerintah pusat agar melibatkan daerah dalam penyusunan regulasi di tingkat pusat, terutama terkait turunan dari Undang-Undang seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.

Hal ini terangkat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI dengan  Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)  Herman N. Suparman dan Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Aryanto Nugroho yang berlangsung di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Menurut Senator Stefa, sapaan Anggota DPD RI Dapil Sulut, adalah penting dan strategis keterlibatan daerah karena sesungguhnya daerah adalah pelaksana dari regulasi tersebut, sekaligus daerah mendapat kepastian rambu-rambu aturan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Didampingi dua Wakil Ketua BULD DPD RI yakni Dra. Ir. Eni Sumarni, M.Kes (Jawa Barat) dan Lily Salurapa, SE.MM (Sulawesi Selatan), Senator Stefa berharap mendudukan politik desentralisasi dengan solid untuk menghindari disharmonisasi pusat-daerah.

“BULD DPD RI akan mendorong juga pemerintah pusat untuk memprioritaskan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai panglima dalam kerangka perizinan berusaha,” ucap mantan mantan Ketua P/KB Sinode GMIM.

Dalam kesempatan RPDU, baik Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman dan Koordinator Nasional PWYP Aryanto Nugroho memberikan dukungan kepada BULD DPD RI dalam upaya-upaya mengharmonisasi legislasi/regulasi pusat-daerah.

(DArK)