MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar meminta kepada ASN untuk menjaga sikap dan perilaku serta nama baik pemerintah.
Penegasan itu disampaikan oleh Bupati yang akrab disapa FDW ketika mengambil sumpah/janji dan melantik Pejabat Pengawas dan Tugas Tambahan Kepala Sekolah dirangkaikan dengan penyerahan surat keputusan Penjabat Hukum Tua bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati Minahasa Selatan, Jumat, (14/7).
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan selamat kepada ASN yang telah dilantik dan kiranya sumpah dan janji yang telah diucapkan agar dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab dan tugas fungsi yang melekat yaitu pertama, sebagai pelaksana kebijakan publik. Kedua pelayanan publik, ketiga perekat dan pemersatu bangsa kiranya dapat dilaksanakan dengan baik serta loyal kepada atasan,” tutur Bupati FDW.
“Jaga sikap, perilaku, tutur kata dan perbuatan serta dapat mengikuti aturan yang ada. Jika ada permasalahan di lingkungan pekerjaan diselesaikan dilingkungan pekerjaan saja jangan dibawa di ranah media sosial. Kita harus menjaga nama baik pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan,” pesan suami dari Elsje Rosje Sumual.
Bupati juga mengajak para ASN yang baru dilantik agar solid bergerak satukan langkah untuk mencapai visi, misi, dan 12 program prioritas untuk mewujudkan Minahasa Selatan Maju, Berkepribadian Dan Sejahtera.
Pelaksanaan pelantikan tersebut merupakan hasil dari evaluasi kinerja pemerintah daerah, serta merupakan bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kompetensi para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Minahasa Selatan.
Pada kesempatan tersebut Pejabat Pengawas yang dilantik sebanyak 12 orang, Kepala Sekolah 35 orang dan Penjabat Hukum Tua 15 orang.
Ada pun 15 Hukum Tua itu menjabat di Desa Matani, Matani Satu, Pinamorongan, Pinapalangkow, Motoling, Raanan Baru Satu, Tondei Satu, Poopo, Pakuure, Kinamang, Pakuure Tinanian, Molinow, Sapa, Kinaweruan, Mokobang, Koreng.
Dalam pelantikan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, serta Kepala Perangkat Daerah.
(DArK)