Minsel — Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang baru, dari Permendag nomor 6 tahun 2011 ke Permendag nomor 11 tahun 2022, yang mengatur tentang Harga Eceran Minyak Goreng. Untuk kemasan mengikuti mekanisme pasar, sedangkan minyak goreng curah itu HET-nya Rp. 14.000 per liter.
Menyusul dengan kebijakan tersebut harga minyak goreng curah sejumlah pasar di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini dijual Rp 23.000 per liter.
“Saya menjual minyak goreng curah Rp 35.000 untuk botol ukuran 1,5 liter. Harganya seperti ini, karena kami mengambil minyak curah di toko dengan harga Rp. 430.000 per karton, kemasan 22 liter,” kata Siti, pedagang di Pasar Tumpaan.
Meski harganya sudah berubah, Siti mengatakan bahwa stok minyak goreng curah di toko masih sering kosong, sehingga mengalami kelangkaan di pasar.
Sementara, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Minahasa Selatan, Yani Pongantung yang dihubungi wartawan beberapa waktu lalu mengatakan distribusi yang terlambat dari pemasok jadi akar permasalahan.
“Keterlambatan distribusi dari sejumlah perusahaan distributor minyak goreng, menjadi penyebab harga jual ke masyarakat menjadi mahal,”
(Redaksi)
Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemenag) menghapus penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng belum juga berhasil mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Justru kebijakan ini dimanfaatkan pengusaha dengan mengerek harga minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah di pasaran. Malah minyak goreng curah di sejumlah tempat justru mengalami kelangkaan.
Dalam kebijakan ini pemerintah mencabut penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak kemasan yang semula Rp 14.000 per liter dan harga akan diserahkan ke mekanisme pasar.
Lebih lanjut dia menyampaikan permintaan pembeli saat ini banyak yang beralih ke minyak goreng curah karena perbandingan harga yang jauh berbeda. Namun dia menyayangkan keberadaan minyak goreng curah yang sulit dicari.
Sementara itu stok minyak goreng kemasan di ritel modern saat ini sudah kembali normal, tidak terlihat kekosongan di rak minyak goreng dan pembelianya tidak lagi dibatasi.
Padahal sebelum kebijakan ini diterapkan keberadaan minyak goreng kemasan di ritel modern nyaris selalu kosong.
Selain itu, sejak diterapkannya kebijakan baru tentang HET minyak goreng kemasan, di ritel modern harga minyak goreng alami kenaikan drastis dari harga sebelumnya. Saat ini Harga minyak goreng kemasan mencapai Rp 25.000 per liter yang sebelumnya Rp 14.000 per liter.
Sidak Minyak Goreng di Amurang, Pedagang Keluhkan Pasokan Lambat dari Distributor
MINSEL – Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Adrian Sumuweng, memimpin tim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ketersediaan dan harga minyak goreng di kota Amurang, Jumat (18/3). Tim menemukan beberapa toko tidak menjual minyak goreng, karena tidak tersedia.
Para pedagang kepada tim yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Minsel, Kepolisian dan Satpol-PP, mengeluhkan keterlambatan pasokan dari Distributor.
“Sudah dua hari kami tidak menjual minyak goreng, itu karena pasokan dari distributor yang tidak ada. Jika ada, biasanya kami jual dengan menjatah ke pembeli masing-masing 2 L,” kata Chinril, pemilik Toko Sukses.
Sementara, Adrian usai melakukan sidak kepada wartawan mengatakan selain memastikan ketersediaan barang dan harga, sekaligus melakukan sosialisasi kepada pedagang.
“Sosialisasi terkait adanya regulasi yang baru, dari Permendag nomor 6 tahun 2011 ke Permendag nomor 11 tahun 2022 yaitu Harga Eceran Minyak Goreng. Untuk kemasan kita mengikuti mekanisme pasar, sedangkan minyak goreng curah itu HET-nya Rp. 14.000/liter,” ujar Adrian.
Hasil sidak pada hari menurut Adrian ditemukan agen-agen di kota Amurang stoknya kurang, bahkan ada yang sudah habis sejak dua hari lalu.
“Kepada para pedagang, hindari penimbunan karena itu Pidana dan kepada masyarakat jangan memborong minyak goreng,” kata Adrian lagi.
(Redaksi)