Minsel, SeputarNusantara.id – Dua Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang menerima hukuman disiplin berat.
Mereka kedapatan memiliki Handphone di dalam Lapas Amurang.
Sidang dihadiri Plh Kepala Lapas Amurang, Ody Piay, Kasubsi Pembinaan Marsel Rumondor sebagai Ketua TPP dan Kasubsi Admisi dan Orientasi Santi Malensang sebagai Sekretaris.
Sidang pada Kamis (31/8/2023) juga dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado.
“Kedua Warga Binaan menerima hukuman usai dilaksanakan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP),” kata Marsel Rumondor.
Dalam sidang, menurut Marsel, kedua warga binaan dianggap telah melanggar tata tertib karena memiliki handphone.
“Selanjutnya hasil sidang ini kami akan laporkan kepada Kalapas untuk mendapatkan rekomendasi,” ungkap Marsel Rumondor.
Redaksi