Minsel, SeputarNusantara.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan resmi menahan pelaku pencurian buah kelapa di Perkebunan Moinit, Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga.
“Kami sudah menetapkan tersangka yaitu lelaki F (37) warga Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa, sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa,” kata Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, MKn, Kasat Reskrim Polres Minsel, Jumat (8/9/2023).
“Tersangka F telah ditahan di ruang tahanan Polres Minsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Pihak korban/pelapor dalam kasus ini yaitu Wolter Totam Tumbuan (65), warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.
“Alat bukti dalam kasus ini yaitu SHM atas nama pelapor dan PTUN tertanggal 22 Desember 2022,” tambah Iptu Lesly.
Diketahui, tersangka F menyewa sejumlah orang untuk memanjat dan mengambil buah kelapa kemudian menjualnya.
“Kejadian pencurian pada bulan Februari 2023 dan dilaporkan pada bulan Maret,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel.
“Kami segera melakukan upaya penyelidikan, selanjutnya dinaikkan ke proses penyidikan kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” kata dia.
Redaksi