Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Hukrim, Jayapura265 Dilihat

SEPUTAR JAYAPURA – Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota mengamankan TA (20) di Dok VII Kali Distrik Jayapura Utara, Minggu (19/02/2023)

Penangkapan terhadap TA berdasarkan hasil penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/II/2023/SPKT/Polresta Jayapura Kota/ Polda Papua, tanggal 13 Februari 2023 tentang Pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H mengatakan setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan polisi, tim berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yakni TA.

“Tim kemudian berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di seputar Dok VII Kali, memastikan hal tersebut tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan TA,” ujar AKP Oscar.

Lebih lanjut kata AKP Oscar, terduga pelaku TA diamankan bersama barang bukti berupa dua buah handphone masing-masing jenis Realmi warna biru dan Xiaomi warna hitam milik korban.

Baca juga:  Polres Tomohon Amankan 2 Pemuda yang Lakukan Pengancaman

“Dari hasil pemeriksaan awal TA mengakui perbuatannya tersebut, dimana pada tanggal kejadian sekitar jam 1 dini hari pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil dua buah handphone milik korban yang berada di atas sofa kemudian pergi meninggalkan TKP,” tambahnya.

Kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan TA terjadi pada Senin 13 Februari 2023 sekitar Pukul 01.00 WIT di rumah korban bernama Ridwan bertempat di Jalan Sulawesi Dok VII Kali Distrik Jayapura Utara.

“Kini TA masih dalam proses pemeriksaan lebih intensif atas perbuatannya tersebut,” pungkas Kasat Reskrim AKP Oscar.

(***Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *