Manado, SeputarNusantara.id – Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut), mengamankan D (40), pelaku dugaan pemerasan dan pengancaman di salah satu perguruan tinggi di Kota Manado, pada Jumat (8/9/2023).
Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian yang didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga, membeberkan kronologisnya.
“Pada tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka mendatangi kampus salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Manado dan menemui pihak perguruan tinggi tersebut melalui salah seorang dosen,” ujar Iis Kristian.
Dalam pertemuan itu, tersangka mengaku sebagai anggota salah satu LSM dan juga sebagai pimpinan salah satu media online.
Kemudian, pada saat pertemuan dengan pihak perguruan tinggi, tersangka menyampaikan bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan akan diungkap.
“Selanjutnya, tersangka menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan adanya penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan tersangka meminta sejumlah uang,” tukas Iis Kristian.
“Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang pada tanggal 6 September 2023,” terangnya.
Pada tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 17.30 WITA, menurut Kabid Humas Polda Sulut, sesuai dengan waktu yang disepakati di awal, terjadilah transaksi pemberian uang dari pihak korban kepada tersangka.
“Namun karena dari awal saksi korban merasa curiga, maka sebelum terjadi pemberian uang tersebut, saksi korban menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Sulut,” kata dia.
“Sehingga pada saat penyerahan uang tersebut, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, 1 amplop warna coklat, 2 buah handphone, 1 unit mobil Toyota Calya yang digunakan tersangka berikut STNK dan kunci mobil.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, juga pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas, penyidik menerapkan pasal sangkaan terhadap tersangka,” ujar dia.
“Yaitu pasal 368 KUHP dan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara,” ucapnya lagi.
Sementara, Dirreskrimum Polda Sulut, menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak korban, tersangka mendapat informasi bahwa telah terjadi praktek-praktek pungutan liar di sana (perguruan tinggi tersebut),” kata Kombes Pol Gani Siahaan.
“Berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang,” jelasnya.
Kombes Pol Gani Siahaan menegaskan, pihaknya masih akan mendalami hal tersebut.
“Untuk masalah itu, kita akan dalami,” ucap Gani.
“Karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada kita terhadap kejadian tersebut ataupun ada bukti dari ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sulut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari aksi pemerasan maupun tindak pidana lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, ketika ada siapapun itu, yang mengaku profesi apapun kalau masyarakat tidak yakin, agar mengecek,” pesan Kombes Pol Iis Kristian.
Dikatakan Kabid Humas Polda Sulut, paling tidak mengecek surat tugasnya dan identitas, dari mana yang bersangkutan bertugas.
“Ini untuk menghindari hal yang serupa dapat terjadi,” ujar dia.
Setelah mengecek status atau identitas ketika kita ragu, bisa langsung konfirmasi ke instansi yang bersangkutan,” pungkasnya.
Redaksi