Seleksi PPPK Dibuka, Simak Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025 

Jakarta, SN – Pemerintah Indonesia kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk menjadi abdi negara melalui dua jalur, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua status ini memiliki kesetaraan baik dalam tugas maupun hak, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas kerja.

 

Pada tahun 2024, seleksi PPPK dilaksanakan dalam dua tahap. Pendaftaran tahap kedua telah dibuka dan akan berlangsung hingga 15 Januari 2024. Program ini menarik perhatian banyak pelamar, terutama dari kalangan tenaga honorer dan tenaga pengajar, yang memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.

 

Selain itu, pemerintah juga memastikan kenaikan gaji untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, pada tahun 2025. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dengan rata-rata kenaikan mencapai Rp200.000.

 

Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

 

Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2025 sesuai golongan:

1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Baca juga:  Cek Ketersediaan Bahan Pokok, Bupati Minsel Sidak Pasar 54 Amurang

2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100

8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

10. Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

 

Tunjangan PPPK Tahun 2025

 

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan-tunjangan yang setara dengan PNS. Berikut beberapa jenis tunjangan yang akan diterima:

1. Tunjangan Istri/Suami: Sebesar 10% dari gaji pokok.

Baca juga:  Harumkan Minsel, Franky-Petra Terima Tim Official dan Pemain Persminsel

2. Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal dua anak.

3. Tunjangan Pangan: Dalam bentuk uang tunai senilai 10 kg beras per anggota keluarga.

4. Tunjangan Jabatan Struktural: Mulai dari Rp360.000 hingga Rp5.500.000, tergantung jabatan.

5. Tunjangan Jabatan Fungsional: Besarannya disesuaikan dengan aturan instansi terkait.

6. Tunjangan Umum: Bagi yang tidak menerima tunjangan struktural atau fungsional, sebesar Rp175.000 – Rp190.000.

7. Tunjangan Kinerja (TPP): Besarannya bervariasi sesuai kebijakan instansi tempat bekerja.

 

Seleksi PPPK 2024 menjadi peluang besar bagi masyarakat, khususnya tenaga honorer dan tenaga pengajar, untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara. Dengan gaji pokok yang kompetitif dan berbagai tunjangan, PPPK kini memiliki daya tarik yang tidak kalah dari PNS.(tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SEPUTAR NUSANTARA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *