MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan karena capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI) terus meningkat.
Hal ini disampaikan oleh KPK pada kegiatan Evaluasi Hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 sebagai Upaya Terlaksananya Pencegahan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Daerah Tahun 2023 untuk Pemerintah Daerah di Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Gorontalo, yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (9/5).
Pemkab Minsel sendiri berhasil meraih peringkat 2 se-Sulawesi Utara untuk pencapaian MCP Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Final) dengan total nilai 94,0 serta capaian Indeks Integritas berdasarkan SPI Tahun 2022 sebesar 76,7 peringkat 2 sesudah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan untuk kategori Kabupaten/Kota, Minahasa Selatan berada pada urutan pertama.
Dalam kegiatan ini, selain penyampaian hasil final MCP dan SPI tahun 2022, juga dibahas Rmrekomendasi perbaikan berdasarkan hasil MCP dan SPI, program pencegahan korupsi daerah serta persiapan MCP tahun 2023.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar merasa bersyukur atas prestasi ini karena terjadi kenaikan.
“Saya bersyukur atas prestasi ini. Jika tahun sebelumnya khusus untuk MCP berada di peringkat 3, untuk hasil final Tahun 2022 naik menjadi peringkat 2,” tutur Bupati.
“Ini menunjukkan peningkatan kinerja seluruh komponen pemerintah daerah yang bekerja sama untuk ikut serta dalam program pencegahan korupsi dari KPK,” ucap Bupati FDW lagi.
Seperti diketahui bahwa MCP merupakan salah satu upaya KPK untuk pencegahan korupsi pada pemerintah daerah melalui perbaikan sistem.
MCP adalah instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator, sebagai sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
MCP memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola keuangan desa.
Sedangkan SPI adalah survei yang dilakukan untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Daerah di Indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia.
Turut hadir dalam rapat ini yakni Sekretaris Daerah Glady Kawatu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Benny Lumingkewas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Frangky Tangkere, Inspektur Daerah Hendra Pendeynuwu, serta beberapa Kepala Perangkat Daerah lainnya yang terkait rencana aksi program pemberantasan korupsi.
(DArK)