UMP Sulut Nomor 3 Di Indonesia Kaum Pengusaha Tanggapi Serius Jika UMP Dipaksa Naik Maka Permasalahan Bakalan Muncul

Manado: Pembahasan UMP 2024 sudah mulai berlangsung. Perwakilan Pengusaha dan buruh yang ada pada di dewan Pengupahan Sulut mengadakan pertemuan di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Kamis (16/11/2023).

Kaum pengusaha berpendapat bahwa jika dipaksakan untuk kenaikkan UMP 2024 maka dampak yang akan ditimbulkan amat tidak baik untuk dunia usaha. “Kita harus kaji secara matang lihat dulu keadaan yang ada jangan nanti berpengaruh pada tenaga kerja dan lapangan kerja lihat saja kenaikkan waktu lalu menyebabkan salah satu outlet terbesar di Sulut menutup usahanya,” Ujar Mahbud Djunaidy Paputungan yang biasa dipanggil Eddy dari asosiasi pengusaha APINDO Sulut.

Senada Disampaikan dan ditanggapi DR Johnny Lieke dan Amelia Tungka dari kalangan pengusaha yakni dari GIPI dan PHRI Sulut mengatakan bahwa perlu ada Langkah cerdas untuk melihat kemajuan perekonomian Sulut kedepan. “Silahkan kaum buruh getol dengan keinginan mereka namun harus juga bisa melihat dari kacamata kaum pengusaha, dan hal ini memang belum final kita masih akan bertemu, “ucap Johnny Lieke

Johnny Lieke menambahkan bahwa UMP Sulawesi Utara saat ini di urutan ke 3 tertinggi di Indonesia jadi masih sangat tidak tepat untuk dinaikkan. Beberapa alasan adalah Jika UMP 2024 di naikan, maka hal ini dapat membuka ruang bagi pencaker dari luar sulut untuk datang bekerja di Sulut dan Dengan kenaikan UMP, Investor yg berniat berinvestasi di Sulut akan mengurungkan niatnya datang membuka usaha di Sulut. “Daya beli konsumen masih sangat lemah ini perlu dipikirkan, “tambah Mahbud Djunaidy Eddy Paputungan.

Tanggapan kaum pengusaha menanggapi desakan kaum buruh yang mendesak besaran UMP tahun 2024 sebesar Rp 4.000.000. Hal ini disampaikan Jack Andalangi, Lucky Sanger, Hardy dan Frangky Mantiri saat mengikuti pembahasan UMP 2024 ini sebelum ditetapkan pekan depan.

Pembahasan yang berlangsung alot tersebut turut membahas serta melakukan simulasi Peraturan Pemerintah(PP) terbaru tentang Pengupahan yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Rahel Rotinsulu dan Ketua Dewan Pengupahan, Ronny Maramis menyampaikan bahwa pembahasan masih akan dilanjutkan awal pekan depan untuk menghasilkan rekomendasi yang akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan. (Hence Karamoy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *