JAKARTA, SEPUTARNUSANTARA – Anggota Komite II DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP sukses perjuangkan revisi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Senator SBAN Liow mengatakan revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, mempermudah akses petani memperoleh pupuk bersubsidi.
Menurut Senator yang akrab disapa Stefa, Anggota DPD RI/MPR RI Dapil Sulut bahwa akses petani memperoleh pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah, dimana tidak hanya lewat kartu tani saja, tetapi petani dapat mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP (asalkan tertulis pekerjaan Petani).
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ini mengakui dalam beberapa kesempatan, terakhir tanggal 29 November 2023 Rapat Kerja Komite II DPD RI dengan Menteri Pertanian RI menyampaikan aspirasi daerah, termasuk keluhan petani mengenai pupuk, benih dan alsintan.
Dengan dipermudahnya akses petani memperoleh pupuk bersubsidi, maka patut diberikan apresiasi dan dukungan kepada Mentan RI yang mendengar suara daerah dan keluh kesah petani, dimana selama ini sulit memperoleh pupuk bersubsidi dan kadangkala dijumpai harganya lebih tinggi sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Selanjutnya, Senator Stefa yang adalah juga Calon Anggota DPD RI Dapil Sulut Periode 2024-2029 Nomor Urut 8 (delapan) meminta kepada Kementan RI dan stakholder di daerah untuk gencar memberikan sosialisasi melalui stakholder didaerah kepada masyarakat luas, terutama tentunya adalah petani.
Senator Stefa meminta juga untuk melakukan pengawasan ketat kepada distributor dan agen, agar jangan mempersulit petani memperoleh pupuk bersubsidi.
Selain ketersediaan pupuk bersubsidi, Stefa mengharapkan bantuan alsintan dan benih/bibit seperti jagung dan padi berkualitas. Pemerintah dan Pemda agar menyalurkan bantuan benih seperti jagung dan padi serta alsintan yang dibutuhkan harus tepat sasaran untuk meningkatkan hasil produksi pertanian, apalagi saat ini sudah pada fase musim tanam. Upaya-upaya ini dalam rangka ketahanan, kedaulatan dan kemandirian pangan.
(DArK)