Tondano — Tiga remaja di tahan pihak Kepolisian, setelah menjadi tersangka kasus pencurian di dua toko Waralaba di Tondano, Kabupaten Minahasa. Mereka diamankan pada Rabu (9/3) lalu oleh Tim Reskrim Polres Minahasa.
Penangkapan dilakukan pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/78/II/2022/Resmin, tgl 20 Feb 2022 dan Sprin Lidik nmr: SP.Ldk/114/III/2022.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Kapolres Minahasa AKBP Tommy B. Souissa, SIK melalui Kasat Resktim Polres Minahasa AKP Edy Susanto, S.Sos mengatakan bahwa pada Senin (21/3/2022), Kanit I Pidum AIPDA Endro Purnomo bersama anggota telah melakukan pengungkapan kasus Pencurian.
Pencurian terjadi di Toko Indomaret Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, dan Toko Alfamart Kelurahan Luaan, Kecamatan Tondano Timur, tengah malam.
“Setelah Penyidik melakukan giat dengan mengumpulkan baket, sudah diamankan para terduga beserta barang bukti hasil curian berupa rokok berbagai merek, pakaian dalam, uang dan bahan-bahan ritel lainnya,” ujar Endro.
Yang menarik, saat ditanya alasan mereka melakukan pencurian, salah satu remaja ini mengakui kalau mereka membuat konten youtube atau live melalui media sosial.
AKP Edy Susanto,S.Sos, Kasat Reskrim Polres Minahasa menambahkan para pelaku melakukan pencurian Jumat (18/2) dan Minggu (20/2) dini hari.
“Modus mereka, naik ke atas bangunan dan merusak atap dan plafon toko, kemudian merusak kamera CCTV. Ketiga remaja ini sudah diamankan Polres Minahasa dan akan diserahkan ke piket Reskrim untuk di proses lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
(HK)