Personil Polres Minahasa Ikuti Penyuluhan, Waka Polres dan Kasat Serius Sampaikan Materi Ini

Tondano — Polres Minahasa, menggelar Penyuluhan Hukum Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin (21/3/2022). Pemateri dibawakan Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Minahasa.

Kegiatan dibuka oleh Waka Polres Minahasa Kompol Yidar T. Sapangallo, S.Sos, di Aula Maesa Polres Minahasa. Sedangkan materi penyuluhan diisi oleh Kasat Reskrim AKP Edy Susanto S.Sos dan Kasat Narkoba AKP Erween M.R Tanos, SE.

Kegiatan diikuti oleh 22 personil Polres dan 8 personil dari setiap Polsek,” kata IPTU Puttu Kusuma, Kasi Hukum Polres Minahasa.

“Terima Kasih yang sudah mengikuti kegiatan dan ini sangat bermanfaat,” ujar Kasi Hukum IPTU Puttu Kusuma.

(HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *