Safari Kamtibmas di Wilayah Polsek Langowan Timur, Kapolres Minahasa Tekankan Hal Ini

SEPUTARMINAHASA – Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK, didampingi Wakapolres, Kompol Yindar Sapangallo, S.Sos., dan PJU Polres Minahasa melakukan safari Kamtibmas di Polsek Langowan Timur, Senin (18/07/2022).

Safari Kamtibmas ini diawali dengan laporan oleh Kapolsek Langowan Timur Iptu JR Sinaga dan membeberkan wilayah kerjanya yang ada di tiga kecamatan.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, dalam sambutannya menekankan untuk tidak mempersulit pelayanan terhadap masyarakat di saat membutuhkan pelayanan publik.

“Polsek Rural Langowan dalam pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan terbaik dan jangan dipersulit. Kapolsek harus bisa menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat, unsur pemerintah, dan elemen masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres pun menyampaikan beberapa komitmen Kapolri, dalam melakukan pembenahan diri terhadap pelayanan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh pula oleh Wakapolres Minahasa Kompol Yindar Sapanggalo S,Sos, Para PJU Polres Minahasa dan Ketua Bhayangkari Ibu Melda Tommy Souissa.

Hadir juga, Camat Langowan Timur Ir Liby I Supit, Camat Langowan Utara Yenny Palit, Camat Langowan Selatan Donal Lumingkewas, Danramil Langowan Sertu Jhonny Runtuwene, Ibu-ibu Bhayangkari, para Hukum Tua, Tokoh Agama dan elemen masyarakat.

HenceKaramoy

Pengedar Obat Keras di Minahasa Diamankan Polisi

SEPUTARMINAHASA – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa bersama Tim Gabungan Dit Res Narkoba Polda Sulut, berhasil menangkap pelaku peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (8/7/2022).

Pelaku pengedaran inisial MS alias Eka ditangkap saat akan menerima paket dari salah satu jasa pengiriman online, di Kelurahan Ranowangko, Kecamatan Tondano Timur.

Saat dikonfirmasi, Kasat Res Narkoba Polres Minahasa AKP Erween Tanos SH mengatakan penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Gabungan dari Dit Resnarkoba Polda Sulut dan Sat Resnarkoba Polres Minahasa.

“Jadi pelaku mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl secara tanpa hak dan tanpa Izin Edar,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (9/7/2022).

Lanjutnya, kejadian berawal dari penangkapan terhadap tersangka MS saat akan menerima paket kiriman dari kurir Jasa Pengiriman, dimana setelah dilakukan penggeledahan ternyata satu paket tersebut berisi obat keras jenis Trihexypenidyl sejumlah 1.200 butir.

“Setelah kita Lakukan pengembangan ternyata masih ada 1 paket yang belum diambil dengan jumlah 1.100 butir, sehingga jumlah total barang bukti yang disita berjumlah 2.300 butir,” sebut Tanos.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Minahasa, tersangka MS alias EKA telah melakukan pemesanan Obat keras jenis Trihexyphenidyl secara online melalui salah satu Aplikasi Online.

“Bahkan, pelaku telah memesan sebanyak 4 kali yakni pada selang bulan Desember 2021 sampai Juli 2022 dan juga telah mengedarkan obat keras tersebut, dengan keuntungan yang didapatkan dalam setiap penjualan sebesar Rp 200.000 sampai 300.000 ribu setiap penjualan 20 butir,” beber Kasat Narkoba.

Akibat dari perbuatan tersangka MS alias Eka, dirinya dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku saat ini sudah ditahan, yang pasti ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Minahasa.

HenceKaramoy

Honorer Pemkab Minahasa Tewas, Pelaku Marah Karena Korban Lakukan Hal Ini

SEPUTARMINAHASA – Kasus pembunuhan kembali terjadi di Tondano, Kabupaten Minahasa pada Kamis (19/5/2022) malam.

Honorer di Pemkab Minahasa yakni lelaki Stiv Mamengko (42) warga Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara tewas ditikam.

Pelakunya adalah lelaki MM alias Ekel (27) dan DA alias Kopral (21), keduanya warga Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur.

Kejadian pembunuhan yang menewaskan honorer Pemkab Minahasa yang bertugas di Dinas Pasar itu tejadi di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Kamis (19/5/2022) malam sekitar pukul 20.15 Wita.

Dari informasi Satreskrim Polres Minahasa, kronologi kejadian berawal ketika kedua pelaku sedang berada di rumah duka di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat.

Ketika pergi ke rumah duka, pelaku Ekel telah membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik dari rumahnya.

Sekitar pukul 18.00 setelah kembali dari penguburan, dua pelaku bersama rombongan pelayat kembali ke rumah duka untuk makan dan selanjutnya meneguk Minuman Keras (Miras).

Saat pelaku Ekel keluar dari bangsal duka, dirinya bertemu korban. Seketika itu juga Ekel dipukul korban menggunakan tangan sebanyak satu kali.

Pukulan itu mengenai bagian wajah dan dada kiri Ekel. Tak terima dengan perbuatan itu, Ekel langsung mencabut pisau yang dibawanya dan menikam korban. Tikaman pelaku pun mengenai bagian perut. Akibat tikaman itu korban dinyatakan tewas.

Dua pelaku pembunuhan di Kelurahan Wewelen, Tondano Barat, saat ini sudah diamankan Unit II Resmob Polres Minahasa. Sedangkan pelaku Kopral diduga memiliki peran atau turut serta dalam kasus pembunuhan itu.

Menanggapi laporan adanya penganiayaan berujung pembunuhan ini, Tim Unit II Resmob yang dipimpin Bripka Surya langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku di Kelurahan Liningaan dan di Keluruhan Katinggolan, Kecamatan Tondano Timur.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Iya, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Susanto pada hari Jumat (20/5/2022).

HK

Luar Biasa! Polres Minahasa dan Jurnalis Beri Bantuan, Ini Tujuannya

MINAHASA – Kapolres Minahasa AKBP Tomy Bambang Souissa, SIK, bersama Waka Polres Kompol Yindar T. Sapangalo, S.Sos dan jajaran Pejabat Utama, melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Sosial kepada masyarakat, Sabtu (14/05/2022).

Kegiatan penyaluran Bansos dilaksanakan dengan melibatkan semua organisasi Pers di Minahasa yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM), PersMin dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Minahasa.

Diawali dengan Apel kesiapan, kegiatan dilanjutkan Patroli sambang, kunjungan ke beberapa Polsek serta desa, melakukan tatap muka bersama masyarakat dan menyerahkan bantuan Sembako kepada warga yang kurang mampu.

“Kegiatan ini selain Safari Kamtibmas dalam rangka pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Minahasa, juga antisipasi Kerawanan Pangan di era Pandemi Covid-19,” Kata Souissa.

Hadir mendampingi Kapolres Minahasa di kegiatan ini, Ketua Bhayangkari Melda Tommy, Waka Polres Kompol Yindar T Sapangalo, S.Sos, Kabag Ren Kompol Lexi Ratumbanua, Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, Kasat Intel AKP Destam Dumat SH, Kasat Narkoba Erween Tanos SH, Kasat Sabhara AKP Robin Langi, Kasat Binmas AKP Alex Karundeng, Kasi Propam Ipda Adrian Tatontos, Kasat Lantas AKP Ryan Wahyuningtyas, SIK, Kasi Humas IPTU Johan Rantung, dan para ibu-ibu Bhayangkari yang menemani suami.

HK

Personil Polres Minahasa Ikuti Penyuluhan, Waka Polres dan Kasat Serius Sampaikan Materi Ini

Tondano — Polres Minahasa, menggelar Penyuluhan Hukum Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin (21/3/2022). Pemateri dibawakan Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Minahasa.

Kegiatan dibuka oleh Waka Polres Minahasa Kompol Yidar T. Sapangallo, S.Sos, di Aula Maesa Polres Minahasa. Sedangkan materi penyuluhan diisi oleh Kasat Reskrim AKP Edy Susanto S.Sos dan Kasat Narkoba AKP Erween M.R Tanos, SE.

Kegiatan diikuti oleh 22 personil Polres dan 8 personil dari setiap Polsek,” kata IPTU Puttu Kusuma, Kasi Hukum Polres Minahasa.

“Terima Kasih yang sudah mengikuti kegiatan dan ini sangat bermanfaat,” ujar Kasi Hukum IPTU Puttu Kusuma.

(HK)