Polisi Selidiki Kebakaran 12 Unit Mobil di Halaman Kantor DPRP Papua

Jayapura, SeputarNusantara.id – Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama Tim dari Bidlabfor Polda Papua mendalami penyebab terjadinya kebakaran 12 unit mobil yang terparkir di halaman parkir belakang Kantor DPRP Papua, Rabu (23/8/2023) pagi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di lokasi kejadian ketika melakukan police line di TKP.

AKP Oscar menerangkan, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak DPRP, tapi pihaknya bersama tim dari Bid Labfor Polda Papua langsung mendatangi lokasi kejadian karena ini merupakan kejadian menonjol.

“Jadi, ada 12 unit mobil yang terbakar di halaman parkir belakang Kantor DPR Provinsi Papua, ini masih kami dalami penyebabnya, sehingga belum dapat dipastikan apa penyebabnya,” ujar AKP Oscar.

Lebih lanjut kata AKP Oscar, setelah dilakukan olah TKP baru pihaknya dapat memutuskan apa penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

“Ini baru pemasangan police line, dan akan dilakukan olah TKP awal, nanti hasilnya akan kami infokan,” tambahnya.

“Menurut keterangan saksi di TKP, awalnya sekitar jam 3 pagi melihat api sudah menyala di bagian parkiran belakang, setelah melihat ternyata sudah ada 4 mobil yang terbakar, angin yang kencang membuat api cepat menyebar ke mobil lainnya, api baru sempat dipadamkan setelah dibantu oleh Pemadam Kebakaran dari Pemerintah Kota Jayapura,” ungkap AKP Oscar.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jayapura ini juga menambahkan, pihaknya bersama Bid Labfor Polda Papua akan berusaha mengungkap penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

“Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangannya, termasuk rekaman cctv juga sudah diambil pihaknya,” pungkasnya.

(***/Redaksi)

3 Warga PNG yang Diduga Bawa 11 kg Ganja Diamankan Polisi

SEPUTAR JAYAPURA – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) yang diduga membawa narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 11 Kilogram diamankan Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG bersama pihak Bea Cukai.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman, S.H bersama pihak Bea Cukai Jayapura ketika menggelar Press Conference di Mapolresta, Rabu (22/2) siang.

Kapolresta mengatakan keberhasilan Polisi mengungkap kasus ini berawal saat pihak Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG mendapatkan informasi bahwa ada mobil mencurigakan berada di jalan masuk Kampung Mosso pada Selasa dini hari (21/2) sekitar Pukul 02.45 WIT.

“Mendapatkan informasi tersebut anggota kami langsung menghubungi pihak Bea Cukai dan bersama-sama mendatangi TKP namun para pelaku lari masuk ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian tepatnya di dalam mobil,” ujar Victor.

Lebih lanjut kata Kapolresta, anggota kemudian dibantu dengan masyarakat setempat melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku JY dan VA di lokasi jalan masuk air panas Kampung Mosso Pukul 08.35 WIT selanjutnya diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG

Kapolresta menambahkan, kemudian pada Pukul 16.30 WIT berhasil menangkap JA di seputaran Pasar Skouw dan selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung.

“Ketiganya pun diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan awal para pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut akan di barter di Kota Jayapura dengan motor dan alat elektronik lainnya, namun hal tersebut masih akan kami dalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif,” tambahnya.

Kapolresta juga menuturkan, atas perbuatan tersebut ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka.

(***/Redaksi)

2 Pengecer Judi Togel Diamankan Polsek Abepura

SEPUTAR JAYAPURA – Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil mengamankan RB (31) dan RW (49), pengecer Judi jenis Togel, warga Kampung Biak Abe Pantai Distrik Abepura, pada Jumat 17 Februari 2023 malam.

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Abepura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi M. K, S.Tr.K didampingi Panit Opsnal Ipda Edwin A. Ayomi.

“Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas perjudian jenis togel online di Kampung Biak Abe Pantai yang sudah meresahkan warga sekitar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya bergerak menuju lokasi,” ucap Kapolsek.

Di lokasi tim berhasil mengamankan dua pelaku judi online yang sedang duduk bermain HP dan melakukan aktifitasnya mengecer kupon Togel.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolsek Abepura.

Ia pun menambahkan, kedua pelaku ini ditangkap dalam satu lokasi namun beda tempat, ada pun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni dari RB berhasil diamankan dan 7 Lembar Angka Keluaran Togel Tahun 2023, 1 Buah buku nota kupon Togel, 1 buah kalkulator warna hitam, 1 buah cap yang bertuliskan MM.11, dan uang tunai sebesar RP. 375,000-, (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

“Sedangkan RW diperoleh 1 buah spanduk angka togel tahun 2023, 3 lembar tabel shio/ angka, 3 lembar tabel prediksi mimpi/ tafsir mimpi, 6 buah nota kupon togel dan uang tunai sebesar RP. 930,000-, (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah),” tambah Kapolsek.

“Tidak boleh ada judi di wilayah hukum Polsek Abepura bentuk apapun itu, bila mengetahui adanya aktifitas judi silahkan menghubungi Call Center Polsek Abepura untuk kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi.

(***Redaksi)

Polsek KPL Jayapura Amankan 290 Liter Milo Sopi

SEPUTAR JAYAPURA – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Jayapura amankan ratusan liter minuman keras lokal (Milo) jenis Sopi yang di bawah penumpang Kapal Motor Labobar di Dermaga Pelabuhan Jayapura, Rabu (15/02/2023). Sopi tersebut diduga kuat berasal dari Ambon.

Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy mengatakan, Sopi tersebut diamankan dari tangan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) saat mengangkat barang tersebut yang dikemas diberbagai tas dan karton.

“Jadi, ketika melaksanakan pengaman penumpang turun dari KM. Labobar pagi tadi, anggota kami melakukan pemeriksaan rutin seperti biasanya. Namun ketika memeriksa barang yang dibawa oleh TKBM ditemukan adanya miras lokal jenis Sopi,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, saat ditanyakan kepada TKBM yang mengangkat barang dijawab bahwa pemiliknya telah lebih dulu turun dan jalan keluar, namun ketika dilakukan pencarian pemiliknya tidak dapat ditemukan.

“Hal tersebut merupakan modus yang biasanya terjadi, dimana pemilik barang selalu memantau dari kejauhan dan bila barangnya tertangkap otomatis dia langsung kabur meninggalkan lokasi pelabuhan,” sambungnya.

Kapolsek juga menambahkan, miras lokal jenis Sopi tersebut langsung diamankan ke Mapolsek KPL Jayapura untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.

“Total keseluruhan yang diamankan sebanyak 290 liter yang dikemas di dalam plastik berukuran 5 liter sebanyak 58 plastik,” imbuhnya.

“Kami akan terus melakukan pencegahan barang terlarang untuk masuk maupun keluar melalui Pelabuhan Laut Jayapura, karena barang terlarang sudah pasti nantinya akan merugikan baik kepentingan pribadi maupun kepentingan umum sehingga dapat mengganggu kelancaran Kamtibmas pastinya,” pungkas Kapolsek AKP Rischard Rumboy.

(***/Redaksi)

Bawa Ganja, Remaja Calon Penumpang KM Sinabung Ditangkap di Pelabuhan Jayapura

SEPUTARJAYAPURA – Polisi berhasil mengamankan MW (16), calon penumpang Kapal Motor (KM) Sinabung di pelabuhan laut Jayapura, Minggu (12/02/2023). Remaja tersebut diamankan karena membawa Narkotika jenis Ganja.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard H. L. Rumboy mengatakan kalau saat itu dirinya bersama anggotanya melaksanakan giat embarkasi dan mendapati MW terbukti membawa Narkotika jenis Ganja saat MW.

“Jadi, seorang buruh TKBM yang membawa barang milik pelaku yakni berupa tas warna hitam dengan logo nike melalui tangga darat dek 4. Waktu diperiksa, buruh tersebut menunjuk MW selaku pemilik barang,” kata Kapolsek Rischard.

Lanjut Kapolsek, usai diperiksa dan digeledah, didapati dalam tas gendong tersebut ditemukan dua bundel plastik bening ukuran sedang yang dililit dengan menggunakan lakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis Ganja.

“Rencananya pelaku akan membawa barang haram tersebut ke Kota Sorong Provinsi Papua Barat. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan telah menyerahkan pelaku ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H membenarkan penyerahan MW bersama barang bukti ke pihaknya.

“Selanjutnya MW akan dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait kepemilikan barang bukti tersebut,” kata Iptu Alamsyah.

(***/Redaksi)