Menko Polhukam Beberkan Kemajuan Satgas TPPU Dalam Kasus 189 Triliun

Manado, SeputarNusantara.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) tidak diam dan terus bekerja.

Telah banyak kemajuan ujarnya, terutama di kasus 189 Triliun.

Hal ini disampaikan Menko Polhukam kepada wartawan saat ditemui setelah menghadiri Perayaan HUT Komisi Kepolisian Nasional 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

“Pemerintah membentuk Satgas untuk dugaan pencucian uang 349 Triliun yang sekarang ini jalan, tidak diam saja,” ungkap Mahfud.

Tapi yang menjadi perhatian khusus menurut Mahfud adalah jumlah yang paling besar yaitu 189 Triliun, tentang informasi emas, itu juga sekarang jalan.

“Langkah-langkahnya jalan, sudah ditemukan beberapa hal yang diselidiki, bukan hanya kepabeanan ternyata juga menyangkut perpajakan,” terang Mahfud MD.

“Ini semua sedang bejalan, tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang,” ujarnya.

Menko menyampaikan telah banyak kemajuan yang telah dicapai Satgas TPPU, terkait kasus importasi emas (kasus 189 Triliun).

“Ditemukan indikasi pelanggaran atau dugaan tindak pidana berupa adanya perbedaan jumlah ekspor emas yang dilakukan oleh SB (termasuk seluruh perusahaan yang dimiliki SB) dengan jumlah bahan baku yang diperoleh melalui importasi pada periode 2017-2019,” tutur Menko Polhukam.

Atas dugaan ini Tim Satgas dan Tim Ahli telah memberikan berbagai masukan dan rekomendasi serta langkah-langkah tambahan untuk lebih memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Tim Penyidik Bea Cukai masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemanggilan kepada berbagai pihak termasuk berkoordinasi serta bekerjasama dengan otoritas terkait seperti PPATK untuk mendalami transaksi keuangan,” ujar Menko Polhukam.

“Juga Bappebti untuk mendalami aktivitas perdagangan emas, Direktorat Jenderal Pajak untuk mendalami aktivitas usaha yang dijalankan,” katanya lagi.

Tim Bea Cukai juga menurut Mahfud MD telah meminta data kepabeanan kepada Singapore Customs Authority.

“Sejauh ini Tim Satgas juga sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana selain tindak pidana Kepabeanan,” kata Dia.

Dalam hal terdapat bukti kuat adanya indikasi tindak pidana lain tersebut, Menko Polhukam mengatakan bahwa dibuka kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara paralel oleh Aparat Penegak Hukum lain seperti Kepolisian.

Terkait indikasi tersangka, Menko menjelaskan bahwa hal tersebut masih jalan.

Ia menekankan agar supaya dipahami kasus 348 triliun adalah menyangkut 300 surat.

“Apa sudah ditindak? Si Rafael Alun itu kan ada di situ. Kemudian emas di Soekarno Hatta juga dari situ yang pemecatan dan penersangkaan di Makassar, kan jalan. Jadi tidak ada yang berhenti, tapi jangan berpikir bahwa 300 triliun itu satu paket dan terpisah dari 300 surat,” ujar Menko.

(***/Redaksi)

Marsma TNI Arifien Sjahrir: Pendidikan dan Kesadaran Adalah kunci memerangi TPPO

Jakarta SeputarNusantara.id – Deputi Bidang Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi duta pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik secara individu maupun kelompok.

Masyarakat diminta untuk memahami TPPO, baik bahayanya, modusnya, korban, maupun dampak yang diakibatkan olehnya.

“Kita dapat mengawali langkah kita dengan mengingatkan rekan, sanak saudara, maupun kerabat terdekat, agar tidak tergiur dengan tipuan-tipuan yang ditawarkan serta melaporkan segala hal yang terjadi, yang patut diduga, berkaitan dengan tindak kejahatan TPPO,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam, Marsma TNI Arifien Sjahrir saat membacakan amanat pada upacara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Arifien menjelaskan, TPPO adalah ancaman serius bagi kemanusiaan dan moralitas bangsa.

Oleh karenanya, upaya pencegahan dan penindakan TPPO perlu dilakukan secara massif, tidak hanya oleh unsur pemerintah, namun juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

“Pendidikan dan kesadaran adalah kunci memerangi TPPO,” katanya.

Untuk itu, seluruh lapisan masyarakat diminta ikut berperan dalam memberikan pengetahuan mengenai pentingnya melindungi diri dari bahaya TPPO.

Disamping itu, perlu juga bersama-sama mendukung sistem hukum dan penegakan hukum yang adil dan efektif dalam memerangi TPPO.

“Pelaku harus ditindak tegas dan korban harus dilindungi dan diberikan akses pemulihan yang memadai. Hal ini hanya dapat diwujudkan dengan kerja sama seluruh stakeholders, yaitu pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat,” kata Arifien.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa isu yang dikawal oleh Kemenko Polhukam pada pelaksanaan kegiatan KTT ASEAN ke-42 pada bulan Mei lalu.

Isu-isu tersebut diantaranya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelesaian perbatasan, isu Myanmar, dan kerjasama pertahanan.

Dalam tiga tahun terakhir, kasus TPPO yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri terus meningkat dan menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia.

Pada bulan Januari 2020 sampai dengan April 2023, Pemerintah Indonesia melalui koordinasi Perwakilan RI di luar negeri dan Kementerian/Lembaga terkait di dalam negeri telah melaksanakan penyelamatan dan pencegahan PMI non-prosedural sebanyak 7.268 kasus.

Pada periode Juni – Juli 2023, Satgas TPPO Mabes Polri dan Satgas TPPO Polda telah melakukan penangkapan terhadap 698 tersangka, penyelamatan terhadap 1.943 korban, dan menerbitkan 605 Laporan Polisi, dengan 65% kasus yang dilaporkan merupakan kasus TPPO yang melibatkan PMI.

(***/Redaksi)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tekankan Berantas TPPO

Yogyakarta, SeputarNusantara.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (20/6/2023).

“Alhamdulillah hari ini kita baru saja melaksanakan pembukaan SOMTC dimana kebetulan Indonesia jadi keketuaan. Untuk dapatkan ini (keketuaan) cukup lama 10 tahun jadi tentunya kegiatan ini menjadi kegiatan penting buat Polri, khususnya untuk bisa membicarakan secara lebih serius beberapa pembicaraan yang selama ini sudah kita laksanakan,” kata Sigit.

Sigit menuturkan, pada pertemuan-pertemuan SOMTC sebelumnya dihadapkan dengan situasi Covid-19, sehingga dilaksanakan secara virtual.

Ia pun berharap, dengan acara yang saat ini berlangsung secara offline akan ada pembicaraan khusus yang bisa kemudian diharapkan tidak hanya sekedar kerja sama formalitas biasa, namun kerja sama ini betul-betul bisa dioperasionalkan, khususnya dalam hal penegakan hukum terhadap transnational crime.

“Karena selama ini yang  menjadi masalah pada saat pelaku tindak pidana kemudian kabur keluar negeri, sementara kita dihadapkan dengan birokrasi-birokrasi yang sulit sehingga harapan dari para korban dan harapan kita bisa menangkap pelaku tindak pidana terhambat,” ujar Sigit.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO.

“Tentunya TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC ini menjadi salah satu hal serius yang tentunya kita harapkan ke depan betul-betul bisa melindungi WNI,” ucap Sigit.

Menurut Sigit, kerja sama lintas negara tidak hanya sekedar kerja sama tukar menukar informasi. Akan tetapi bagaimana bisa meningkatkan untuk dilakukan penegakan hukum dengan menangkap pelaku di luar negeri.

“Dengan kerja sama yang lebih operasional dan tentunya juga akan  menyelamatkan para korban-korban yang ada di luar negeri untuk bisa kembali ke Indonesia,” tutur Sigit.

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, setelah Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan, Polri telah menangkap 457 tersangka TPPO selama dua pekan. Ia pun menegaskan akan menindaktegas siapapun yang melakukan TPPO.

“Kita harapkan dengan langkah-langkah yang kita lakukan membuat masyarakat yang akan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi, sehingga kemudian mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya serta tidak terjadi hal-hal yang merugikan WNI kita yang bekerja di luar negeri,” papar Sigit.

Dalam kesempatan ini, Kapolri pun mengimbau kepada masyarakat jangan mudah terpancing akan bujuk rayu gaji tinggi, namun masalah skill dan persyaratan diabaikan.

“Bagi para pelaku saya sudah perintahkan ke anggota siapapun yang terlibat baik dari instansi luar maupun polisi sendiri saya minta tindak tegas. Tanpa kompromi saya kira silahkan masyarakat melapor kalau memang ada informasi seperti itu akan kami tindaklanjuti karena kita sayang kepada masyarakat. Kita ingin melindungi masyarakat kita yang kerja di luar negeri. Mereka adalah pahlawan-pahlawan Indonesia yang harus kita lindungi,” tegas Sigit.

Prise