Manado, SeputarNusantara.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) tidak diam dan terus bekerja.
Telah banyak kemajuan ujarnya, terutama di kasus 189 Triliun.
Hal ini disampaikan Menko Polhukam kepada wartawan saat ditemui setelah menghadiri Perayaan HUT Komisi Kepolisian Nasional 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).
“Pemerintah membentuk Satgas untuk dugaan pencucian uang 349 Triliun yang sekarang ini jalan, tidak diam saja,” ungkap Mahfud.
Tapi yang menjadi perhatian khusus menurut Mahfud adalah jumlah yang paling besar yaitu 189 Triliun, tentang informasi emas, itu juga sekarang jalan.
“Langkah-langkahnya jalan, sudah ditemukan beberapa hal yang diselidiki, bukan hanya kepabeanan ternyata juga menyangkut perpajakan,” terang Mahfud MD.
“Ini semua sedang bejalan, tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang,” ujarnya.
Menko menyampaikan telah banyak kemajuan yang telah dicapai Satgas TPPU, terkait kasus importasi emas (kasus 189 Triliun).
“Ditemukan indikasi pelanggaran atau dugaan tindak pidana berupa adanya perbedaan jumlah ekspor emas yang dilakukan oleh SB (termasuk seluruh perusahaan yang dimiliki SB) dengan jumlah bahan baku yang diperoleh melalui importasi pada periode 2017-2019,” tutur Menko Polhukam.
Atas dugaan ini Tim Satgas dan Tim Ahli telah memberikan berbagai masukan dan rekomendasi serta langkah-langkah tambahan untuk lebih memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Tim Penyidik Bea Cukai masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemanggilan kepada berbagai pihak termasuk berkoordinasi serta bekerjasama dengan otoritas terkait seperti PPATK untuk mendalami transaksi keuangan,” ujar Menko Polhukam.
“Juga Bappebti untuk mendalami aktivitas perdagangan emas, Direktorat Jenderal Pajak untuk mendalami aktivitas usaha yang dijalankan,” katanya lagi.
Tim Bea Cukai juga menurut Mahfud MD telah meminta data kepabeanan kepada Singapore Customs Authority.
“Sejauh ini Tim Satgas juga sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana selain tindak pidana Kepabeanan,” kata Dia.
Dalam hal terdapat bukti kuat adanya indikasi tindak pidana lain tersebut, Menko Polhukam mengatakan bahwa dibuka kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara paralel oleh Aparat Penegak Hukum lain seperti Kepolisian.
Terkait indikasi tersangka, Menko menjelaskan bahwa hal tersebut masih jalan.
Ia menekankan agar supaya dipahami kasus 348 triliun adalah menyangkut 300 surat.
“Apa sudah ditindak? Si Rafael Alun itu kan ada di situ. Kemudian emas di Soekarno Hatta juga dari situ yang pemecatan dan penersangkaan di Makassar, kan jalan. Jadi tidak ada yang berhenti, tapi jangan berpikir bahwa 300 triliun itu satu paket dan terpisah dari 300 surat,” ujar Menko.
(***/Redaksi)