SEPUTARMINSEL – Polsek Tenga mengamankan HK (31), warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) atas laporan pencurian hewan ternak sapi.
HK diamankan karena diduga menjadi tersangka pencuri hewan ternak sapi milik Mastia Tabuan, warga Desa Sapa Timur, Kecamatan Tenga.
“Modus tersangka adalah memindahkan sapi dari lokasi awal dan setelah dirasa aman, sapi tersebut dijual,” terang Kapolsek Tenga AKP Mulyadi Lontaan, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/1/2023).
Dikatakan Mulyadi, aksi nekat tersangka ini dilakukan siang hari pada akhir bulan Desember 2022 lalu.
Tersangka diamankan di kebunnya oleh pihak kepolisian setelah korban membuat laporan di Polsek Tenga
“Lelaki HK kami amankan pada 14 Januari 2023 lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Mulyadi.
“Tersangka HK dijerat dengan pasal persangkaan 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” ujarnya lagi
Redaksi