MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Terkait Penyusunan Daftar Pemilih bersama media di Hotel Sutan Raja Amurang, Jumat (10/3).
Selain menggandeng media, kegiatan ini juga turut melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel.
Dalam Rakernis ini dibahas permasalahan-permasalahan yang ditemui oleh Bawaslu dan KPU berkaitan dengan proses penyusunan daftar pemilih.
Selain itu, kegiatan yang menghadirkan Ajie Mamosey (Divisi Hukum Pencegahan Parmas Bawaslu Minsel), Fadly Munaiseche (Divisi Data dan Informasi KPU Minsel) serta Meidy Mamangkey (Penggiat Pemilu) sebagai moderator ini, membahas juga peran media dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Ajie Mamosey menyampaikan bahwa banyak temuan-temuan di lapangan terkait proses penyusunan daftar pemilih.
“Kami telah menemukan setidaknya ada 275 data pemilih ganda di kecamatan Modoinding. Mereka memiliki dua KTP-El yakni di Minsel dan Boltim. Ini menjadi perhatian serius kami,” tutur Aji Mamosey.
“Baik Bawaslu maupun KPU yang ada di Minsel dan Boltim telah memetakan mana-mana data pemilih Minsel maupun Boltim. Secepatnya kami akan bertemu dengan Disdukcapil Minsel untuk menghapus daftar pemilih ganda tersebut,” ucap Mamosey.
Selain adanya pemilih ganda, ditemukannya ada daftar pemilih Warga Negara Asing (Belanda) di Kecamatan Motoling.
“Sesuai aturan WNA tidak boleh, PKPU 7 dan UU no.7 tahun 2017 WNA tidak memiliki hak politik baik memilih ataupun dipilih)”, terangnya.
Sementara itu Fadly Munaiseche menyampaikan bahwa dari pihak KPU telah melakukan perbaikan terhadap masalah penyusunan daftar pemilih.
“Pihak kami telah melakukan perbaikan terhadap masalah-masalah yang ditemui ketika proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Untuk di Minsel proses Coklit sudah 100 persen walaupun batas untuk tahapan ini hingga 14 Maret,” kata Munaiseche.
“Untuk proses input pemilih baru masih sementara dilakukan dengan aplikasi E-coklit dan dilanjutkan ke sistem aplikasi data pemilih (sidalih),” ungkapnya lagi.
Selanjutnya, Meidy Mamangkey yang adalah penggiat Pemilu serta mantan anggota Bawaslu Minsel, membahas terkait peran media dalam Pemilu.
“Pada prinsipnya pergelaran Pemilu itu tidak hanya melibatkan peserta Pemilu atau pemilih. Pergelaran Pemilu juga melibatkan unsur media serta pers di dalamnya,” tutur Mamangkey.
“Melalui media publik bisa mengetahui dan paham apa itu Pemilu mulai dari mekanismenya, teknis, kepentingan Pemilu serta fungsi dan tujuannya. Selain sebagai media informasi tentang kepemiluan, peran Pers juga berperan sebagai pengawasan partisipatif,” jelas Mamangkey.
Ditambahkannya, media harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar informasi itu mampu mengedukasi sehingga masyarakat mampu hadir sebagai pengawas partisifatif dan mampu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu yang akan terjadi di masyarakat.
(DArK)