MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Anggota Kepolisian Resor Minahasa Selatan diminta untuk menghindari setiap pelanggaran.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulut di Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Rabu (15/3).
“Maksud diadakan kegiatan sosialisasi ini agar anggota dapat mengerti dan memahami tentang kode etik profesi Polri serta tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun yang dapat merugikan diri sendiri dan instansi Polri,” ujar Ketua Tim Sosialisasi AKBP Jantje Wondal dihadapan puluhan anggota Polres Minsel.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Perpol nomor 7 tahun 2022 oleh tim sosialisasi.
“Kami sangat berterimakasih atas kegiatan sosialisasi dari Bid Propam Polda Sulut terkait kode etik profesi Polri. Untuk seluruh personel Polres Minsel dan jajaran tetap kami lakukan pengawasan melekat serta pembinaan agar terhindar dari potensi pelanggaran, baik yang sifatnya disiplin ataupun pelanggaran kode etik,” ungkap Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK.
Tim sosialisasi Bidang Propam Polda Sulut yang hadir dalam kegiatan ini yakni Ketua Tim AKBP Jantje Wondal, S.Sos (Kasubbid Wabprof), dengan anggota Kompol Fenty Kawulur (Kasubbag Rehabpers), Kompol Frangky Ruru (Kaur Standarisasi Wabprof) dan Ipda Maikel Sumendap (Kaur Ren Subbag Renmin).
(DArK)