Manado, SeputarNusantara.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melakukan pelayanan perdana di Mall Pelayanan Publik Kota Manado.
Hal ini merupakan kerjasama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dengan pemerintah Kota Manado.
Kalapas Manado, Marulye Simbolon mengatakan bahwa upaya ini dilakukan demi mewujudkan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
“Perlindungan hukum dimaksud, terkait Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di daerah Sulawesi Utara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marulye Simbolon.
Dikatakannya lagi, terkait pelayanan hak Kekayaan Intelektual antara lain perlindungan hak cipta, merek, indikasi geografis, Kekayaan Intelektual Komunal dan masih banyak lagi yang bisa dilakukan terkait konsultasi dan pelayanan dalam hal ini Kekayaan Intelektual.
“Sedangkan pelayanan Administrasi Hukum Umum meliputi Pembuatan PT. Perseroan Perorangan Bagi UMKM yang ada di Sulawesi Utara, pembuatan legalisasi atau apostille, konsultasi terkait kewarganegaraan, konsultasi terkait PPNS, dan masih banyak lagi perlindungan berbadan Hukum yang di fasilitasi oleh Administrasi Hukum Umum,” ujarnya.
Kegiatan Pelayanan Hukum kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara ini dilakukan di pusat Kota Manado yang sudah difasilitasi Pemerintah Kota Manado.
“Semua agar masyarakat lebih mudah melakukan konsultasi dan pendaftaran permohonan baik layanan Kekayaan Intelektual maupun layanan Administrasi Hukum Umum,” pungkas Kalapas Manado.
(***/Octa)