Kapolres Minsel : Personel Wajib Merawat Senpi dan Ranmor Dinas

MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Personel Polres Minahasa Selatan diwajibkan untuk merawat dan menjaga senjata api (senpi) dan kendaraan bermotor (ranmor).

Penegasan itu disampaikan oleh Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus SIK, MH pada apel serta pemeriksaan senpi dan ranmor di Polres Minsel, Kamis (20/4).

“Pengecekan ini dalam rangka pengawasan, kontrol, penertiban administrasi serta pengecekan kondisi senpi dan ranmor dinas personel Polres Minsel,” terang Kapolres Minsel.

Selaku Kapolres Minsel menyampaikan bahwa wajib mengetahui jumlah, penggunaan, kondisi, perawatan barang dinas dalam hal ini senpi dan ranmor dinas.

“Anda telah diberikan senpi dan ranmor dinas, saya sebagai Kapolres harus mengetahui berapa jumlah, penggunaannya sejauh mana, kondisinya dan apa yang sudah dilakukan dalam hal perawatannya. Hal ini juga nantinya akan dicek oleh satuan atas, karena itu mari bantu kami dalam kegiatan pemeriksaan ini,” ungkap Kapolres dihadapan ratusan personel pemegang senpi dan ranmor dinas.

Terpantau, Kapolres Minsel mengecek satu persatu senpi dan ranmor dinas kaitan dengan kondisi barang serta administrasi pendukung seperti KTP, Kartu Senpi, Kartu Psikologi, SIM serta surat kendaraan.

“Terkait penggunaan senpi ini, agar pahami betul-betul aturan prosedural, SOP, perundang-undangan ataupun Perpol yang ada. Senpi merupakan alat taktis, fasilitas negara untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat serta penegakkan hukum. Hindari pelanggaran. Dijaga, dirawat, pastikan selalu dalam kondisi bersih dan siap digunakan,” tegas Kapolres Minsel.

Turut mendampingi Kapolres dalam pemeriksaan ini yakni Wakapolres Kompol Muhammad Fadli, SIK serta para pejabat utama Polres Minsel.

(DArK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *