Bupati FDW Antar Minsel Raih Anugerah Apresiasi Kabupaten Layak Anak Dari Kementerian PPPA

MINSEL, SEPUTARNUSANTARA – Prestasi dan penghargaan terus dipersembahkan oleh Bupati Franky Donny Wongkar untuk Kabupaten Minahasa Selatan.

Teranyar, Bupati FDW berhasil mengantarkan Kabupaten Minsel mendapatkan Anugerah Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 Kategori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.

Perlu diketahui bahwa tahun 2023 adalah untuk pertama kali Kabupaten Minsel mengikuti evaluasi KLA dan berhasil mendapatkan Anugerah Apresiasi KLA Kategori Pratama dengan memenuhi capaian 24 indikator KLA

Anugerah Apresiasi KLA Kategori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI diterima oleh Bupati Minsel Franky Donny Wongkar saat mengikuti acara Malam Penganugerahan Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) secara daring, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Minahasa Selatan Elsje R. Wongkar-Sumual yang juga adalah Bunda PAUD  dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minsel, bertempat di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Sabtu (22/7).

KLA adalah Kabupaten/Kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Evaluasi KLA ini dilakukan dengan melibatkan Kementerian, Lembaga terkait, Pakar Anak, Perguruan Tinggi dan mendengarkan suara anak atau aspirasi anak terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di wilayahnya.

Amanat mewujudkan KLA ini tertuang dalam Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Anugerah ini merupakan pencapaian oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan evaluasi KLA yang telah dilakukan melalui mekanisme evaluasi mandiri, verifikasi administrasi sampai ke tahap pembuktian melalui verifikasi lapangan hybrid dan verifikasi lapangan langsung.

(DArK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *